KAB. CIREBON, (FC).– Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, bakal memanggil rekan MJ yang diduga turut serta saat kejadian, AM yang juga merupakan anggota DPRD.
Selain AM, BK juga bakal menjadwalkan pemanggilan terduga korban atau SPG inisial II (27).
Hal itu sebagai tindaklanjut dari surat laporan tim kuasa hukum SPG ke BK DPRD Kabupaten Cirebon dan berdasarkan hasil rapat BK.
“Kami sudah langsung rapat internal BK tadi pagi menindaklanjuti surat laporan yang masuk ke kita,” ujar Ketua BK DPRD Kabupaten Cirebon, Yuki Eka Bastian, Rabu (18/12).
Ia mengaku sudah menjadwalkan memanggil rekan MJ, yakni AM untuk dimintai klarifiaksi. Tak hanya itu, BK DPRD pun bakal menjadwalkan pihak terduga korban untuk mengkonfrontir terkait dugaan kasus asusila tersebut.
“Rencananya pemanggil korban akan dilaksanakan setelah libur Natal atau sekitar tanggal 27 Desember nanti. Dan rencananya akan dilakukan konfrontir anata MJ dan korban,” katanya.
Selain itu, Yuki menjelaskan, pihaknya juga saat ini masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihak Polresta Cirebon.
Jika hasilnya ada peningkatan status maka pihaknya juga akan melakukan tindakan cepat untuk kasus ini.
“Kita masih menunggu hasil dari pihak kepolisian. Karena proses hukumnya masih berjalan,” ungkap Yuki.
Sementara itu, usai mengikuti rapat paripurna, MJ enggan berkomentar banyak. Ia hanya menyampaikan, atas perkara yang tengah menimpanya tersebut, agar menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Kita hormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh pihak kepolisian ya,” ujar MJ. (Johan)
Discussion about this post