MAJALENGKA, (FC).- Pria berinisial TH (38) asal Kecamatan Majalengka terpaksa harus berurusan dengan petugas Polsek Majalengka Kota. Pasalnya, TH terbukti mencuri sepeda motor yang tengah diparkir di halaman SDN VII Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka pada Sabtu (21/12) kira-kira pukul 09.30 WIB.
Kapolsek Majalengka Kota, AKP Iwan Sutari, mengatakan, saat beraksi TH yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu sempat membuang pelat nomor sepeda motor yang dicurinya.
Menurut dia, tindakan tersebut bertujuan untuk menghilangkan jejak agar keberadaan dan sepeda motor yang dicurinya tidak bisa dilacak petugas kepolisian.
“Kami memiliki bukti rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi, sehingga dapat mengidentifikasi tersangka,” kata Iwan Sutari kepada wartawan, Kamis (26/12)
Ia mengatakan, berbekal rekaman kamera pengawas itu jajarannya berhasil melacak TH, kemudian langsung mengamankannya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti dari mulai sepeda motor korban, hingga peralatan yang digunakan tersangka saat beraksi, di antaranya, kunci palsu, dan lainnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara diduga tersangka menggunakan kunci palsu, karena saat kejadian posisi sepeda motor korban tidak dikunci setang, sehingga berhasil dicuri dalam waktu singkat.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka TH dijerat Pasal 362 KUHP, dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujar Iwan Sutari.
Iwan menyampaikan, hingga kini TH dan seluruh barang bukti yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Majalengka Kota.
Selain itu, jajarannya juga masih mengembangkan penanganan kasus tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi keterlibatan pihak lainnya. (Munadi)
Discussion about this post