KOTA CIREBON, (FC).- Walaupun KPU Kota Cirebon telah mengumumkan perolehan suara Pilkada Kota Cirebon, dengan Walikota/Wakil Walikota terpilih Effendi Edo – Siti Farida sebagai peraih suara terbanyak, namun untuk penetapannya belum dilakukan.
Pasalnya, hal ini berkaitan dengan proses dari Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk menetapkan perlu ada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan Pilkada di Kota Cirebon tidak ada gugatan atau permasalahan.
Jika tidak ada gugatan sengketa hasil Pilkada, Mahkamah Konstitusi berdasarkan BRPK tersebut memberitahukan kepada KPU bersangkutan. Paling lambat tiga hari setelah adanya pemberitahuan dari MK, KPU wajib sudah menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih berdasarkan rekapitulasi hasil pemilihan yang telah dilakukan sebelumnya.
Setelah itu menjadi domain ranah DPRD Kota Cirebon.
Atas hal tersebut, Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio mengatakan, menjelang pelantikan nanti, secara umum menjadi domain pihaknya di DPRD Kota Cirebon. Pihaknya sudah melakukan beberapa persiapan.
“Usulan nanti Walikota dan Wakil Walikota Terpilih itu 100 persen domainnya kami di DPRD. Saya sudah jemput bola, dan saya pun sudah berkonsultasi langsun dengan Bagian Pemerintahan Otonomi Daerah Provinsi. Beberapa persyaratan dari dua minggu lalu sudah saya siapkan,” jelasnya, Kamis (26/12/2024).
Menjelang proses pengusulan, lanjut Andrie, tak hanya sudah jemput bola dan berkonsultasi dengan beberapa pihak, DPRD Kota Cirebon juga sudah melakukan komunikasi langsung dengan pasangan calon terpilih.
“Sudah berjalan baik. Kami secara lembaga sudah berkoordinasi dengan paslon terpilih. Kami juga sudah koordinasi dengan bagian pemerintahan di Setda,” lanjut dia.
Dengan demikian, dijelaskan Andrie, proses pengusulan nanti, sudah disiapkan, tinggal running saja, dan menunggu satu berkas yang akan menjadi hasil dari pleno yang nanti dilakukan KPU.
“Satu berkas lagi, penetapan KPU. Nunggu itu saja. Setelah itu kita running, jalan usulkan pelantikan. Rencana kita akan undang KPU juga,” jelasnya.
Begitu juga terkait dengan proses transisi. Andrie memastikan, proses transisi pemerintahan sudah disiapkan dengan baik. Sehingga setelah dilantik nanti, pasangan kepala daerah definitif tinggal melanjutkan tonggak kepempimpinan dengan berkoordinasi baik bersama DPRD Kota Cirebon.
“Saya rasa, untuk persoalan transisi juga sudah kita siapkan semuanya secara lengkap. Tinggal satu lagi, menunggu KPU saja. Setelah itu, diparipurnakan di sini dengan agenda pengumuman paslon terpilih. Hari itu juga kita bawa ke Pprovinsi. Usul pelantikan tidak melalui pemkot, kopnya DPRD. Domainnya di kita,” tandasnya. (Agus)
Discussion about this post