KAB. CIREBON,- Aksi kriminal yang dilakukan oleh berandalan bermotor kembali terjadi di Kabupaten Cirebon, kali ini berandalan bermotor menyasar anak dibawah umur yang terjadi di Lampu Merah Talun, Kabupaten Cirebon. Empat berandalan bermotor yang beraksi pada Minggu (14/2) dini hari kini sudah diamankan oleh Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon.
Dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolresta Cirebon, Senin (22/2). Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, keempat tersangka tersebut berinisial TI (21), AS (17), ZS (16), dan DA (15). Selain menganiaya, mereka juga mencuri sepeda motor korban.
Namun, sepeda motor korban tersebut ditemukan di kebun milik warga yang berjarak kira-kira 500 meter dari lokasi kejadian pada keesokan harinya.
“Tiga tersangka masih di bawah umur, sehingga hanya satu tersangka yang dihadirkan kali ini,” kata Syahduddi kepada FC.
Ia mengatakan, peristiwa yang terjadi sekira pukul 03.00 WIB itu bermula saat para tersangka bertemu korban dan rekannya berboncengan mengendarai sepeda motor di jembatan merah Jalan P. Cakrabuana, Kecamatan Talun. Kemudian para tersangka yang juga berboncengan mengendarai delapan sepeda motor itupun langsung mengacungkan senjata tajam ke arah korban sehingga korban merasa ketakutan dan langsung kabur.
Namun, komplotan tersangka yang diduga anggota geng motor tersebut berupaya mengejar korban hingga ke areal persawahan di Kecamatan Talun. Selanjutnya mereka menganiaya korban menggunakan senjata tajam dan botol minuman keras.
“TI ini menganiaya korban menggunakan gergaji besar yang dibawanya. Dari pengakuan yang bersangkutan, gergaji tersebut disimpan di jok motor dengan cara diduduki,” ujar Syahduddi.
Akibatnya, korban mengalami luka-luka sehingga harus mendapatkan perawatan medis. Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Dari mulai celurit, gergaji besar, dan pecahan botol miras yang digunakan untuk menganiaya korban, serta lainnya. Selain itu, sejumlah atribut geng motor yang terdiri dari jaket, bendera, dan lainnya juga turut diamankan petugas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 juncto Pasal 170 juncto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Muslimin)