INDRAMAYU,- Seorang bertato Warga Kecamatan Anjatan, inisial RA dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Anjatan Indramayu. RA diamankan petugas karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) berupa penjambretan terhadap korban di jalan raya Blok Lengkong, Desa Cipandang, Kecamatan Anjatan, Senin (22/2).
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kapolsek Anjatan AKP Ali Anwar Yaghfirin membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, diamankannya tersangka berawal dari korban mengajak jalan-jalan kedua keponakannya menggunakan sepeda motor. Korban yang membawa HP rupanya kesulitan untuk menyimpan alat komunikasi itu. Sehingga dia menyimpan HP itu di bagasi bagian depan sebelah kiri motornya.
Ditengah perjalanan di jalan tepatnya di blok Lengkong Desa Cilandak, Kecamatan Anjatan tiba-tiba datang pelaku yang menggunakan sepeda motor. Motor pelaku itu langsung memepet motor korban dari sebelah kiri dan kemudian pelaku merogoh bagasi. Dengan gerakan cepat tangan pelaku berhasil mengambil satu buah HP milik korban.
Bukan itu saja, usai mengambil handphone, pelaku mendorong korban hingga mau terjatuh. Kesempatan itu digunakan pelaku kabur melarikan diri dengan membawa hasil jarahannya.
Atas kejadian itu, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Anjatan. Tak berapa lama, usai menerima laporan itu sejumlah anggota unit reskrim setempat kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap yang diduga pelaku.
Berkat kerja keras Unit Reskrim Polsek Anjatan, kurang dari 1 X 24 jam pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti HP, termasuk motor warna merah-hitam tanpa nomor polisi. Topi, kaos oblong, sweater, celana jean dan masker yang dipakai pelaku pada saat melakukan aksi kejahatannya.
” Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp4.2 juta dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Anjatan untuk dilakukan proses penyidikan,” pungkasnya. (Agus)










































































































Discussion about this post