“Apabila seorang PMI bekerja pada majikan perseorangan (PRT) maka ada penambahan santunan. Rp 85 juta + Rp 23 juta total uang santunan yang diterima oleh ahli waris sebesar Rp 108 juta,” papar ketua SBMI Indramayu.
Terkait permasalahan almarhumah Kuraesin yang direkrut dan ditempatkan secara uprosedural ke Arab Saudi oleh pihak perekrut menurut Juwarih keluarga atau ahli waris sudah dirugikan oleh pihak sponsor karena tidak mendapatkan uang santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 108 juta.
“Apabila permasalahan ini tidak dibawa ke ranah hukum pidana seharusnya ahli waris diberi kompensasi dari pihak perekrut sebesar Rp 108 juta,” pungkasnya.
Diketahui, almarhumah Kuraesin menjadi PMI unprosedural/ilegal ke Arab Saudi direkrut oleh Idah, calo atau sponsor warga Blok III, RT. 003, RW. 004, Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.
Dari Idah, diserahkan Rini, sponsor warga Blok Sukamulya, RT. 002, RW. 001, Desa Sendang, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Oleh Rini, Kuraesin dilimpahkan ke perekrut yang di Jakarta bernama Nadia, sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi, oleh Nadia, almarhumah di tempatkan di penampuang daerah Kramat Jati, Jakarta Timur.
Setelah dua Minggu berada di tempat penampungan kemudian pada pada 5 November 2019 oleh Nadia, Kuraesin secara unprosedural diberangkatkan dari Bandara Soekarno – Hatta menuju Singapura, dari Singapura kemudian ke Arab Saudi.
Dua bulan bekerja di Arab Saudi, almarhumah gonta ganti majikan sebanyak 5 kali, sehingga membuat dirinya ingin pulang karena apa yang dijanjikan oleh pihak perekrut kenyataannya tidak sesuai dengan yang ia alami saat bekerja di Arab Saudi. (Agus)














































































































Discussion about this post