INDRAMAYU,(FC).- Keluarga atau ahli waris dari almarhumah Kuraesin BT Tarmad Milah (33), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Indramayu yang meninggal dunia di tempat penampungan agency (syarikah saed) di Jeddah, Arab Saudi pada 8 Februari 2020 lalu dipastikan tidak mendapatkan santunan sebesar Rp108 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut disampaikan ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu saat ditemui di kantornya di Blok Sukamelang, Desa Krasak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Sabtu (7/3).
“Karena almarhumah diberangkatkan secara unprosedural/ilegal ke Arab Saudi oleh pihak sponsor atau pihak perekrut akibatnya ahli waris dari Kuraesin tidak mendapatkan uang santunan sebesar Rp 108 juta dari BPJS Ketenagakerjaan,” ucap ketua SBMI Cabang Indramayu.
Kata Juwarih, apabila almarhumah direkrut dan diberangkatkan secara prosedural atau legal/resmi secara otomatis yang bersangkutan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
“Dalam Permenaker tersebut dijelaskan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) bagi Pekerja Migran Indonesia yang meninggal dunia saat berada di Luar Negeri dari BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Juwarih.
Lanjut Juwarih, adapun besaran santunan apa bila seorang PMI meninggal dunia di luar negeri yang harus diterima oleh ahli warisnya yaitu sebesar Rp. 85 juta, dan apabila pekerja migran tersebut bekerja pada perseorangan (PRT) maka ada tambahan santunan kematian, santunan berkala dan santunan pemakaman.














































































































Discussion about this post