KOTA CIREBON, (FC).- Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi mencegah penularan virus corona Covid-19.
Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.
Larangan mudik pemerintah pada tahun ini, diamini pengelola Terminal Type A Harjamukti, Kota Cirebon. Namun pengelola menunggu aturan resmi dari Kementerian Perhubungan terkait mekanisme larangan mudik di terminal.
Kepala Terminal Tipe A Harjamukti Cirebon, Komarudin kepada FC Senin (19/4) mengatakan, tindak lanjut dari larangan mudik, nantinya terminal akan ditutup. Namun penutupan menunggu aturan dari pemerintah pusat.
“Kami ikut aturan pemerintah hanya belum dapat juklak dan juknisnya,” jelasnya.
Mantan Kepala Terminal Kuningan ini menuturkan, PO Bus biasanya sudah mempersiapkan jauh-jauh hari dengan menyediakan mobil travel untuk mengantisipasi lonjakan penumpang jarak jauh.
Hanya saja jumlahnya diprediksi tidak seramai mudik tahun-tahun sebelumnya.
“Terminal memang sudah sepi sebelum masa pandemi. Ditambah sekarang pandemi dan larangan mudik, jauh akan lebih sepi lagi,” paparnya.
Dikatakannya, pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021.
Diantaranya larangan untuk kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.
Kemudian, kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi)
Sementara, ada pengecualian bagi orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan. Yakni orang yang bekerja/perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah).
Kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal. Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping), orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping) dan pelayanan kesehatan darurat.
Kemudian pengecualian kendaraan yang boleh melakukan perjalanan adalah kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/Polri.
Kemudian kendaraan dinas operasional petugas jalan tol. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah. Mobil barang dan tidak membawa penumpang.
Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi
Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Senada dengan Komarudin, Koordinator Lapangan Terminal Harjamukti Didi Karyadi membenarkan, terminal sudah lama tidak ada lonjakan penumpang, bahkan saat pada momen mudik.
“Sudah lama, kalau pun ada lonjakan paling tinggi 20 persen,” tambahnya.
Lonjakan tinggi biasanya pada saat arus balik. Itu pun terjadi sudah lama, sebelum masa pandemi dan sebelum banyak pemudik menggunakan kendaraan pribadi.
“Lama sekali kami merasakan lonjakan pemudik yang sangat signifikan. Sekarang hanya berharap semoga ada pemasukan walau tidak seimbang dengan pengeluaran,” pungkasnya. (Agus)
Larangan pengoperasian seluruh moda transportasi
– Larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021.
– Larangan untuk kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.
– Kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi).
Pengecualian bagi orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan.
– Perjalanan bagi orang yang bekerja/perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah).
– Kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal. Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping), orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping) dan pelayanan kesehatan darurat.
Pengecualian kendaraan yang boleh melakukan perjalanan.
– Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/Polri. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah. Mobil barang dan tidak membawa penumpang.
– Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi.
– Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.














































































































Discussion about this post