KOTA CIREBON, (FC).- Permasalahan surat permohonan bantuan untuk membuat spanduk baliho dan lainnya, yang menggunakan surat, kop, stempel Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan tandatangan Ketua DPRD, terus bergulir ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon.
Ketua BK DPRD Kota Cirebon Yuliarso kepada FC, Senin (19/4) menyampaikan, pihaknya masih terus menyelidiki dan mendalami kasus tersebut.
Yang terdekat pihaknya akan menggelar rapat internal BK dahulu. Dan sudah ada dijadwal Bamus Bulan Mei 2021.
“Secara internal BK kita akan rapat dulu, mendalami permasalahan surat tersebut. Apakah ada pelanggaran aturan dan kode etik lainnya. Juga kita jadwalkan aduan yang masuk dari masyarakat terkait surat ini,” ungkapnya.
Dikatakan politisi senior ini, BK DPRD Kota Cirebon baru menerima satu pelaporan, yakni dari Furqon Nurzaman. Untuk yang lainnya, pihak BK belum menerima surat pelaporan.
Baca Juga: Pelapor Hormati BK untuk Proses Laporannya
Sebagai klarifikasi, pihaknya akan memanggil pihak pelapor dan terlapor. Juga pihak lainnya yang terlibat dalam permasalahan surat tersebut.
Termasuk juga pihak event organizer yang menyebarkan surat dan Sekwan terkait keluarnya surat tersebut.
“Kami ingin tahu secara jelas dan gamblang, kronologis surat keluarnya. Karena pakai nomor surat dari sekretariat dewan. Namun, pemanggilan ini akan kami lakukan setelah rapat bamus nanti,” ucapnya.
Bisa saja BK akan menjatuhkan sanksi bila permasalahan surat ini terbukti ada pelanggaran. Sanksinya sesuai tatib DPRD Kota Cirebon, karena masalah ini sudah mengatasnamakan lembaga, jadi semua dirunut kronologisnya dulu.
Yuliarso juga menginformasikan, BK telah memanggil instansi yang sudah menerima surat permohonan. Ada tiga instansi, baik negeri maupun swasta, mereka sudah dimintai keterangannya.
“Terkait proses yang dilakukan BK, kami tidak melakukan koordinasi dengan fraksi di DPRD. Karena kewenangan BK itu lebih tinggi sesuai tatib DPRD,” tegasnya. (Agus)














































































































Discussion about this post