KOTA CIREBON, (FC).- Polemik penetapan pimpinan Baznas Kota Cirebon periode 2022-2027, hasil seleksi dari Tim Pansel masih berlanjut. Sejumlah pihak memperkirakan rekomendasi dari Baznas Pusat sudah di tangan Walikota Cirebon.
Namun, diduga adanya intervensi pusat dan karena adanya tarik ulur terkait rekomendasi tersebut ditafsirkan mengikat, sampai saat ini pelantikannya tertunda kurang lebih 3 bulan.
Salah seorang peserta calon pimpinan Baznas Kota Cirebon, Didi Sunardi menyampaikan, pihaknya merasa ikut prihatin terkait dengan penetapan calon Pimpinan Baznas Kota Cirebon, yang hingga saat ini belum jelas hasilnya.
“Saya merasa ikut prihatin dengan kondisi yang terjadi saat ini, karena sesungguhnya semua tahapan sudah dilakukan dan dikuti serta dilaksanakan oleh 14 orang calon Pimpinan Baznas Kota Cirebon sejak Tanggal 10-12 Mei 2022,” ungkapnya kepada FC, Senin (8/8).
Dikatakannya, saat itu semua calon peserta sudah mengikuti uji kompetensi, presentasi makalah dan wawancara dihadapan 5 orang Pansel. Pansel sendiri diketuai oleh Bapak Sutisna Asisten Pemerintahan dan Kesra. Dan telah meloloskan 10 orang dari 14 orang peserta.
“Kemudian setelah itu, sesuai mekanisme yang ada, sebanyak 10 orang peserta yang lolos seleksi, pada Tanggal 13 Juni 2022 mengikuti tahapan verifikasi faktual dari Baznas Pusat dan Baznas Provinsi Jawa Barat. Namun sudah hampir 3 bulan dari Bulan Mei dan hampir satu bulan setengah dari tanggal 13 Juni 2022, hingga saat ini belum juga ada kabar beritanya,” jelas Didi.
Didi menuturkan, Baznas merupakan lembaga pemerintah non struktural. Artinya, lanjut dia, lembaga itu bersifat mandiri. Sebagaimana UU Nomer 23 Tahun 2011, Tentang Pengelolaan Zakat.
Selain itu dijelaskan, dalam Peraturan Pemerintah RI Nomer 14 Tahun 2014 , Tentang Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, dijelaskan dalam Pasal 43 bahwa Pimpinan Baznas Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota.
Hal tersebut setelah mendapat pertimbangan dari Baznas, hal ini pun sejalan dengan Peraturan Baznas RI Nomer 1 Tahun 2019, Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Baznas Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Namun hemat saya, jangan sampai penafsiran pertimbangan Baznas Pusat ini jangan sampai melebihi kewenangan yang dimiliki oleh Bupati/Walikota di daerah,” terang Didi yang juga Wakil Sekretaris PW DMI Jawa Barat ini.
Karena kalau pun ada penafsiran, pertimbangan Baznas Pusat itu bersifat mengikat, menurutnya ini berlebihan dan tidak sesuai dengan ketentuan. Pasalnya. Baznas itu lembaga pemerintah non struktural, sehingga tidak bisa mendikte dan mengikat hak dan kewenangan seorang Bupati/Walikota yang sudah jelas kedudukannya.
“Sehingga terkait pertimbangan itu, hemat saya harus diserahkan kembali ke Bupati/Walikota. Karena Bupati/Walikota yang akan menjadi mitra kerja dari pimpinan Baznas. Belum lagi, setiap daerah ini pasti akan berbeda pertimbangan dan kondisinya, karena masing-masing daerah mempunyai kebijakan tersendiri,” imbuhnya.
Didi melanjutkan, bila kondisinya rekomendasi pertimbangan Baznas Pusat itu mengikat, bagaimana dengan kewenangan Bupati/Walikota yang sudah jelas tugas dan kewenangan. Yakni, mengangkat dan memberhentikan pimpinan Baznas Koabupaten/Kota.
Bahkan, kata Didi, kondisi seperti ini banyak terjadi didaerah lain , pertimbangan Baznas Pusat tidak sama dan sejalan dengan hak prerogatif dan kewenangan Bupati/Walikota di daerah.
Sehingga mengakibatkan banyak multi tafsir yang berbeda, terkait pertimbangan Baznas dengan kewenangan yang dimiliki oleh Bupati/Walikota, dalam Pengangkatan Pimpinan Baznas Kabupaten/Cirebon.
Didi mengingatkan, yang perlu diperhatikan adalah sinergitas dan keharmonisan pimpinan Baznas dengan Bupati/Walikota di daerah masing-masing.
Pastinya Bupati/Walikota sebelum memutuskan Pimpinan Baznas Kota/Kabupaten, akan juga mendengar pertimbangan dari Tim Pansel. Sehingga hasilnya benar-benar memperhatikan semua pihak terlebih terhadap Pansel.
“Biarkan Panitia Seleksi dan Walikota Cirebon mengambil keputusan resmi secara mandiri sesuai dengan kewenangannya, mengangkat dan memberhentikan Pimpinan Baznas Kota Cirebon periode 2022-2027,” tandasnya. (Agus)












































































































Discussion about this post