KAB. CIREBON, (FC).- Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon menerima keluh kesah dari Bagian Kesejahteraan (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon.
Curhatan tersebut terkait dengan anggaran yang dimiliki oleh Bagian Kesra, mereka mengeluhkan, banyaknya proposal yang masuk di Bagian Kesra.
Sementara, Bagian Kesra sendiri memiliki anggaran terbatas, itupun diperuntukan hanya untuk kegiatan keagamaan.
Kabag Kesra Setda Kabupaten Cirebon, Mashuri mengatakan, tupoksi bagian kesra adalah koordinasi perumusan kebijakan, dan hal tersebut yang harus dipahami oleh masyarakat. Karena kedepannya, pihaknya sudah tidak lagi menerima proposal.
Pasalnya, untuk usulan proposal dan dana hibah akan diarahkan ke semua SKPD masing-masing, begitu juga kegiatan pendidikan MDTA dan guru ngaji.
Menurutnya, untuk pendidikan MDTA dan guru ngaji, nantinya akan diserahkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon melalui bidang pendidikan non formal, seperti yang sudah diberlakukan di Kabupaten Indramayu dan Pasuruan. Begitu juga dengan ajuan proposal dari LSM akan diarahkan.
“Nanti anggaran yang ada di Kesra akan dititipkan di Dinas Pendidikan. Biar tersentral. Karena, fungsi kita itu sebetulnya adalah koordinasi perumusan kebijakan,” kata Mashuri kepada FC saat rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Selasa (16/3).
Dikatakannya, pemikiran masyarakat terhadap Kesra selama ini keliru, maka hal ini perlu kiranya untuk diluruskan. Sebab, setiap ajuan proposal, maka mayoritas masyarakat akan mengajukan ke Bagian Kesra.
“Nah yang jadi persoalan ini ketika tidak direalisasi, mereka marah-marah. Perlahan kami mulai arahkan dan diberi pemahaman agar tidak ada kekeliruan lagi. Karena kesra itu kan ga ada anggarannya,” ungkap Mashuri.
Sementara itu, Ketua Komisi IV, Siska Karina mengakui bahwa banyak proposal yang masuk ke Bagian Kesra.
Padahal, jika dilihat dari sistem dan fungsi saat ini sudah tidak demikian. Sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 77 tahun 2020.
“Termasuk rutilahu, ke dinas teknis. Karena pada prinsipnya, kesra itu hanya sebagai perumus kebijakan. Artinya, ketika ada kebijakan yang berkaitan dengan kesra, mereka minta dilibatkan. Agar tidak melenceng dari visi misi bupati,” ujar Siska.
Dikatakan Siska, untuk keagamaan akan didorong untuk masuk ke Dinas Pendidikan, hal tersebut bertujuan agar kesejahteraan guru MDTA lebih terjamin. Namun, hal itu masih ini belum final.
“Untuk soal itu masih dirumuskan, karena jika memang itu jadi, nantinya jangan sampai mengganggu anggaran Dinas. Polanya, nanti anggaran yang di Kesra dititipkan ke Dinas Pendidikan, jadi tidak akan mengurangi anggaran Dinas Pendidikan,” tutur Siska.
Siska melanjutkan, secara prinsip, Dinas Pendidikan tidak hanya mengurus sekolah negeri saja. Disdik juga tentunya mengurus sekolah swasta juga. Karena ini bagian dari sistem pendidikan, jadi hal demikian masih dalam pembahasam Komisi IV. (Muslimin)















































































































Discussion about this post