KAB. CIREBON, (FC).- Persoalan mini market yang ada di Kabupaten Cirebon memang banyak menuai masalah, ada mini market yang tak berizin hingga harus dipaksa tutup oleh Satpol PP ada juga mini market yang sudah berijin.
Hal ini terungkap saat Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat dengan mengundang Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperidagin), Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, serta manajemen Alfamart dan juga Indomart.
Sekretaris Komisi II, Khanafi mengatakan, saat melakukan audensi yang menghadirkan pihak Satpol PP, Disperdagin dan Dinas Perizinan beberapa waktu yang diketahui banyak Alfamart dan Indomart yang tidak berizin.
“Contohnya itu Alfamart yang ada di Plumbon Square, itu tidak ada izinnya, dan sekarang sudah ditutup oleh Satpol PP. Padahal kan dari awal, Disperindag tidak berani memberikan rekomendasi,” kata Khanafi kepada FC, usai menggelar rapat di ruangan Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Selasa (16/3).
Dengan banyaknya bangunan Alfamart dan Indomart yang tidak sesuai Peraturan Bupati (Perbup), Khanafi merasa prihatin.
Pasalnya, jika melihat Perbup, jarak bangunan mini market harus 1 kilo meter dengan pasar tradisional. Namun pada kenyataannya, jaraknya kadang hanya ratusan meter saja dari pasar tradisional.
“Ini yang harus Pemkab Cirebon benar- benar sikapi, karena menjadi salah satu keluhan masyarakat selama ini. Sudah jadi rahasia umum, banyak Alfamart dan Indomart yang bangunannya tidak sesuai aturan. Ini persoalan jarak dari pasar tradisional ya. Aturannya kan satu kilometer dari pasar, tapi setelah kami cross check, banyak yang melanggar,” ungkap Khanafi.
Masih dikatakan Khanafi, berdasarkan laporan Kabid Gakperunda Satpol PP Kabupaten Cirebon, saat ini ada sekitar 35 bangunan Alfamart dan 37 bangunan Indomart yang proses perizinannya belum selesai, namun sudah beroperasi.
“Kalau belum berizin atau proses perizinannya belum selesai, ya jangan beroperasi dulu dong. Ikuti mekanisme dan aturan yang sudah ditetapkan. Ini jumlahnya sangat banyak. Kami ingin semuanya taat aturan. Selisih jumlahnya juga lumayan besar,” jelas Khanafi.
Sementara itu, Kepala Disperdagin Kabupaten Cirebon Deni Agustin mengakui ada beberapa gerai yang belum lengkap perizinannya.
Namun pihaknya hanya bersifat memberikan rekomendasi, sementara untuk perijinan sendiri itu ranah dari DPMPTSP.
“Sesui rekomendasi dari DPRD, hendaknya kekurangan dokumen itu bisa dilengkapi dan diselesaikan. Sesuai aturan dan kenyamanan pihak investor dalam berniaga, jadi ya harus dilengkapi. Sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurut Deni, keberadaan mini market bisa membantu membuka lapangan pekerjaan. Karena seperti diketahui, banyak masyarakat Kabupaten Cirebon tertampung menjadi tenaga kerja.
“Mereka juga harus ikut aturan yang berlaku, jadi tidak bisa seenaknya berinvestasi tapi tidak tertib. Apalagi sampai tidak mengikuti aturan perundang-undangan,” tuturnya.
Dikatakan Deni, saat diminta terkait soal data mengenai jumlah mini market, pihak managemen Alfamart dan Indomart hanya memberikan data perkiraan. Bukan data pasti, sehingga terjadi perbedaan data.
“Kita akui, datanya beda-beda, maka kita akan lakukan perbaikan, agar nantinya bisa sinkron datanya,” ucapnya.
Masih dikatakan Deni, pihaknya bukan lembaga yang mengeluarkan izin. Hanya saja, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 Tahun 2014, Disperdagin mendapat tugas tambahan bisa mengeluarkan rekomendasi terkait pemeriksaan lokasi.
“Berkaitan dengan jarak saja. Diatur minimal 1 km dari pasar tradisional terdekat. Makanya, data persisnya bukan ada pada kami, Tapi secara persisnya nanti kita cek. Kan yang mengeluarkan izin itu di DPMPTSP, dan kami sendiri tidak mendapat tembusan. Jadi wajar saja kalau kami tidak tahu, toko modern mana saja yang izinnya belum lengkap,” lanjutnya.
Meski demikian, ada tugas yang diembannya. Harus memberikan pembinaan. Agar toko-toko modern tersebut berkomitmen untuk membantu menumbuhkan gairah ekonomi masyarkat. Khususnya, komoditas UMKM. Agar bisa diterima untuk dipasarkan.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan (Kabid Gakperunda) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iwan Suroso menjelaskan, pihaknya hanya mengingatkan agar masing-masing managemen melakukan introspeksi. Agar, pihak managemen segera membenahi kekurangan.
“Kita tidak punya hak monitoring, karena kita bukan dinas teknis. Kalau sepengetahuan kami, ada puluhan minimarket yang belum lengkap izinnya, dan sudah banyak juga yang kita tindak,” tandasnya. (Muslimin)















































































































Discussion about this post