KAB. CIREBON, (FC).- Rencana Pemerintah Kabupaten Cirebon yang akan membangun Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) di Desa Kubangdeleg, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon ditolak warga setempat.
Puluhan warga menggerudug balai desa setempat, Senin (4/1) menyampaikan aspirasi penolakan pembangunan TPAS di desanya.
Pantaun FC di lokasi, sejumlah warga membentangkan spanduk di halaman balai desa setempat bertuliskan penolakan dan langsung berdialog dengan pihak desa dan Muspika setempat.
Mereka menolak adanya TPAS di desanya karena, akan berdampak kurang baik bagi lingkungan.
Menurut salah satu perwakilan warga setempat, Irwan Kurniawan, kedatangan warga ke balai desa ini untuk berdialog mengenai rencana Pemerintah Kabupaten Cirebon yang akan membangun TPAS di desa ini.
“Sebenarnya sudah lama masyarakat ingin berdialog dengan pihak desa, namun belum ada waktu yang tepat untuk kegiatan ini, maka dilangsungkan hari ini dan hasilnya, Pemdes akan menjembatani untuk berdiog dengan pihak Pemkab Cirebon,”ungkap Irwan.
Irwan, yang juga sebaga pengurus Karang Taruna desa setempat ini menjelaskan, sampah yang menumpuk di TPAS nanti akan berdampak kurang baik bagi masyarakat dan petani. Sehingga, menolak untuk membangun TPAS di tempat ini.
“Meski banyak janji yang akan diberikan pada warga saat TPAS berdiri, antara lain BPJS gratis bagi warga dan membangun sarana olahraga, sepertinya tidak sebanding dengan dampak yang akan terjadi. Misalnya, polusi udara dan pencemaran air. Karena, sebagian besar masyarakat sebagai petani dan akan dicap sebagai desa sampah. Maka, secara tegas kami menolak rencana pembangunan TPAS di desa ini,” jelasnya.
Dirinya mengharapkan, pemerintah desa, kecamatan dan kabupaten mencari solusi terbaik mengenai rencana pembangunan TPAS.
“Rencananya besok masyarakat dengan pihak desa datang ke kabupaten untuk berdialog. Diharapkan ada solusi terbaik, dalam penanganan sampah di kabupaten,” harapnya.
Sementara, Kuwu Desa Kubangdeleg, Rukanda mengungkapkan, pihak desa akan menjembatani masyarakat dengan pihak kabupaten.
“Karena yang memiliki kewenangan pembangunan TPAS ini dari Pemerintah Kabupaten Cirebon, maka kami serahkan aspirasi masyarakat ini ke pihak yang merencanakan pembangunan TPAS tersebut,”paparnya.
Masih dikatakan Rukanda, pihak desa telah maksimal sosialisasi pada masyarakat, mengenai rencana pembangunan TPAS ini di atas lahan sekitar lima hektar tersebut.
“Tentunya kami mendukung keinginan masyarakat ini. Kalau menguntungkan masyarakat dengan adanya TPAS, akan kami realisasikan. Apabila berdampak kurang baik bagi warga, kami tolak,” tegasnya.
Ketika ditanya, apakah lahan yang digunakan produktif, Rukanda menjawab, lahan tadah hujan.
“Setiap musim tanam kedua, petani kesulitan air. Meski demikian, kami kembalikan pada masyarakat mengenai rencana pembangunan TPAS di desa ini,”ungkap Rukanda. (Nawawi)















































































































Discussion about this post