INDRAMAYU, (FC).- Polres Indramayu menetapkan warga Blok Pamengkang Desa/Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, Mus (70) sebagai tersangka tunggal pembunuhan istrinya sendiri, Junah (65).
Penetapan itu setelah pihak kepolisian melakukan penyidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi di tempat kejadian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi di tempat kejadian serta olah tempat kejadian perkara (TKP) dan otopsi, Mus ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan istrinya sendiri,” kata kata Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto didampingi Kasat Reskrim AKP Hamzah Badaru, Selasa (8/9).
Dikatakan Suhermanto, Mus (70) membunuh istrinya sendiri Junah (65 ) pada bulan Agustus 2020 tepatnya pukul 19.00 WIB di rumah mereka sendiri.
Suhermanto juga menjelaskan, pembunuhan terhadap korban bermula dari pertengkaran antara tersangka dan korban yang saat itu, korban meminta uang sebesar Rp150 ribu untuk keperluan belanja sehari-hari.
Tersangka yang bekerja sebagai buruh harian lepas dan petugas keamanan desa itu tidak memiliki uang, sehingga tak bisa memenuhi permintaan korban. Akibatnya korban marah dan mengusirnya dengan perkataan yang menyakitkan.
“Mendapatkan omongan pedas korban membuat tersangka tersinggung dan emosi. Saat itu pula dia (tersangka,-red) mencekik leher korban hingga meninggal,” terang Suhermanto.
Bahkan untuk menutupi teriakan istrinya saat kejadian, tersangka memperbesar volume radio yang ada di rumahnya tujuannya agar tetangga mereka tidak mengetahui adanya peristiwa tersebut.


















































































































Discussion about this post