Karena cekikan ini membuat korban pingsan dan saat itu pula tersangka keluar rumah untuk menjalankan tugasnya dengan berpatroli keliling kampung sampai pukul 01.00 WIB.
Tersangka, kata Kapolres, kemudian kembali ke rumahnya namun terkejut karena istrinya meninggal. Dalam keadaan panik, tersangka mengambil cangkul lalu menggali lantai di bawah tempat tidur untuk menguburkan jenazah istrinya.
“Tersangka Mus juga menggunakan dua kayu yang digunakan untuk mengukur panjang dan lebar jasad korban sebelum dikubur,” ujarnya
Terbongkarnya kasus tersebut bermula dari keresahan warga yang mencium bau busuk dari rumah tersangka. Warga juga merasa kehilangan korban, karena korban tidak terlihat selama berhari-hari.
Selang beberapa hari, warga bersama ketua RT dan Lurah mendatangi rumah tersangka dan masuk lewat jendela. Mereka semakin curiga karena bau semakin menyengat dan terlihat ada bekas galian tanah di bawah tempat tidur.
Warga kemudian menggali tanah tersebut dan menemukan kaki korban yang menyembul dari dalam tanah yang tergali. Mereka kemudian menghentikan penggalian dan melaporkan hal itu kepada polisi.
“Korban sudah diotopsi dan kini sudah dimakamkan di TPU desanya,” tambah Suhermanto.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancamannya hukuman penjara selama 15 tahun. (Agus)


















































































































Discussion about this post