INDRAMAYU, (FC).- Penyidik Satreskrim Polres Indramayu telah memeriksa 5 orang saksi terkait dugaan suami bunuh istri yang di kubur di bawah tempat tidur di Blok Pemengkang, Desa Bangodua Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu. Kelima saksi tersebut diantaranya adalah tetangga korban.
Dari hasil pemeriksaan saksi menerangkan, pasangan suami istri (pasutri) antara Mus (70 ) dan Junah (65) menikah sejak tahun 1982. Tetapi belakangan diketahui kalau pasutri ini kerap terjadi cek cok di rumahnya.
Mus dan Junah tinggal satu rumah dengan memiliki tiga orang anak. Namun ketiga anaknya itu jarang pulang ke rumah orang tuanya. Dan diantara anakanya itu ada yang bekerja di luar Negeri.
Hingga kini penyidik Polres setempat pun secara maraton masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. polisi juga sudah melakukan otopsi terhadap korban tewas (junah) di Rumah Sakit Bhayangkara Losarang Indramayu.
Otopsi yang dilakukan tersebut guna mengetahui penyebab pasti kematian korban. Selain itu, penyidik telah pula melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah pelaku, Senin (7/9).










































































































Discussion about this post