KOTA CIREBON, (FC).- Guna mencegah kerumunan masyarakat disuatu tempat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon menyerahkan sebagian layanan kependudukan ke kecamatan.
Menurut Kadisdukcapil Atang Hasan Dahlan, pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini potensi penularan Covid-19 masih berpotensi terjadi.
Pihaknya mencegah hak demikian dengan mengalihkan sebagian layanan kependudukan ke kecamatan.
“Iya, sekarang masyarakat Kota Cirebon yang ingin mendapatkan layanan kependudukan bisa ke kecamatan,” jelas mantan Kadishub ini kepada FC, Minggu (16/8).
Disebutkannya, layanan yang dimaksud adalah pembuatan Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Untuk KTP elektronik, lanjutnya, perekaman bisa dilakukan di kecamatan. Tapi untuk pencetakannya tetap harus dilakukan di Kantor Disdukcapil.
Jadi, untuk sementara layanan data kependudukan di Disdukcapil dihentikan. Selanjutnya, masyarakat bisa mendatangi langsung kecamatan dimana mereka tinggal.
Terkait stik blanko KTP, Atang menjamin ketersediaannya cukup untuk lebih dari tiga bulan kedepan. Dengan rata-rata permintaan pencetakan KTP elektronik sebanyak 250 keping.
“Cukuplah untuk beberapa bulan kedepan. Masyarakat jangan khawatir akan kehabisan, kita terus pantau jumlah stok blanko. Bila menipis langsung kita akan pesan lagi,” tandasnya. (gus)










































































































Discussion about this post