KOTA CIREBON, (FC).- Pemda Kota Cirebon melalui Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) menindaklanjuti rencana program penataan kumuh skala kawasan di wilayah Pesisir Panjunan.
Perwakilan warga terdampak proyek (WTP) kembali diundang untuk disosialisasikan mengenai teknis penilaian yang akan dilaksanakan tim konsultan appresial. Tim tersebut akan melakukan penghitungan siapa mendapat berapa dari anggaran kerohiman yang disiapkan untuk para warga yang terdampak, Selasa (7/7).
Koordinator Konsultan Appresial program penataan kumuh skala kawasan, Firman Azis menjelaskan, dalam penghitungan nanti, ia bersama timnya akan turun langsung ke lapangan melakukan survey dan pendataan.
Dalam melakulan perhitungan untuk menentukan nilai pembagian anggaran kerohiman bagi para warga terdampak, kata Firman, timnya akan bekerja profesional sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 62/2018 tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional.
Dalam Perpres tersebut, dijelaskan Firman bahwa penggantian, atau anggaran kerohiman boleh dialokasikan terhadap dampak dari pembangunan nasional dalam empat kriteria.
“Kami akan profesional, menurut Perpres ada empat hal yang diberikan kompensasi, dan kami tidak akan keluar dari itu,” ungkap Firman.
Point pertama, anggaran kerohiman boleh dialokasikan untuk seluruh biaya pembersihan di lapangan, dimana lokasi proyek harus bersih dari segala sesuatu yang ada diatas lahannya, seperti pembongkaran bangunan, maka ongkos tenaga dan pekerja yang melakukan pembongkaran boleh memakai anggaran kerohiman. (Indah)












































































































Discussion about this post