KAB.CIREBON, (FC).- Keberadaan bangunan MCK milik Yayasan Pendidikan Ulil Albab di Desa Kasugengan Lor, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, menuai sorotan warga.
Bangunan yang berdiri di atas saluran pembuang anak sungai itu diduga melanggar aturan sempadan sungai sekaligus mencemari lingkungan sekitar.
Keluhan warga muncul karena limbah dari MCK sekolah tersebut diduga langsung dibuang ke saluran air tanpa melalui septic tank. Kondisi itu menimbulkan bau menyengat, terutama saat debit air sungai mulai surut pada musim kemarau.
“Kalau air sungainya kecil atau kering, bau pesing dan kotorannya terasa sekali,” ujar seorang warga sekitar lokasi, Kamis (14/5).
Bangunan MCK tersebut berada di lingkungan SMP dan SMK Ulil Albab di Jalan Kebarepan, Desa Kasugengan Lor. Warga menilai pembangunan fasilitas sanitasi itu dilakukan secara permanen tanpa memperhatikan dampak lingkungan maupun ketentuan tata ruang.
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 dan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015, kawasan sempadan sungai tidak diperbolehkan didirikan bangunan permanen karena berpotensi mengganggu fungsi aliran air dan lingkungan.
Kepala UPTD PUTR Wilayah 3 Kabupaten Cirebon, Heri Susanto, mengaku pihaknya belum menerima laporan resmi terkait bangunan tersebut. Meski demikian, pihaknya memastikan akan segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Kami akan turun langsung untuk memastikan posisi bangunan dan melihat apakah ada izin pemanfaatan lahan sempadan sungai atau tidak,” katanya.
Menurut Heri, apabila ditemukan adanya bangunan permanen di atas saluran sungai tanpa izin, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Cirebon untuk melakukan penertiban.
“Kalau memang terbukti melanggar perda, tentu akan ada tindak lanjut sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan sekaligus Kepala SMK Ulil Albab, Sri Rahayu, menyebut pihak sekolah sebelumnya pernah mengurus izin pemanfaatan lahan sempadan sungai ke UPTD PUTR Wilayah 3.
Ia menjelaskan, lokasi tersebut sebelumnya merupakan area yang tidak terurus sebelum akhirnya dimanfaatkan sebagai akses dan fasilitas penunjang kegiatan sekolah.
“Kami pernah menempuh proses perizinan dan sebelumnya juga ada pembayaran sewa pemanfaatan lahan,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Sri Rahayu juga mengaku tidak keberatan apabila pemerintah nantinya memutuskan bangunan tersebut harus dibongkar.
“Kalau memang harus dibongkar, kami persilakan. Tujuan kami hanya memanfaatkan lahan agar lebih bermanfaat untuk kegiatan siswa,” katanya.
Warga berharap pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan agar persoalan tersebut tidak menimbulkan dampak lingkungan yang lebih besar terhadap aliran sungai di wilayah Desa Kasugengan Lor. (Johan)













































































































Discussion about this post