KOTA CIREBON, (FC).– Dugaan pencabulan oleh seorang pengemudi taksi online kepada anak dibawah umur kini masuk babak baru.
RA (17) warga Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan yang merupakan penumpang taksi online diduga mengalami pencabulan, secara resmi pada Selasa (13/1/2026) telah melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Cirebon Kota.
RS pun telah menjalani visum di rumah sakit sebagai bagian dari proses pembuktian.
Kuasa hukum korban Firdaus Yuninda SH, bersama paman korban Indra Gustiawan SH, Selasa mendatangi ruang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota, guna mengambil Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti resmi laporan kepolisian.
Setelah keluar dari Ruang PPA, Firdaus Yuninda menegaskan bahwa perkara tersebut kini tengah dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Unit PPA.
Dan dipastikannya seluruh prosedur hukum telah dijalani kliennya, termasuk pemeriksaan medis.
“Korban (AR) sudah dilakukan visum. Berdasarkan keterangan penyidik Unit PPA, besok (Rabu, 14/1/2026) pihak aplikator taksi online tempat terduga pelaku terdaftar sebagai driver taksi online akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Firdaus mengungkapkan bahwa akun driver milik terduga pelaku telah dibekukan oleh pihak aplikator, sebagai langkah awal penanganan internal.
“Saat ini kondisi korban masih dalam pendampingan psikologis. Kami berharap pihak aplikator dapat bersikap kooperatif dan membantu menghadirkan terduga pelaku ke hadapan penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota,” imbuhnya.
Sementara Indra Gustiawan SH, paman korban, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota yang dinilai cepat dan responsif dalam menangani laporan kasus yang menimpa keponakannya.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan profesional penyidik Unit PPA. Kami berharap kasus ini diusut tuntas agar memberikan keadilan bagi korban dan menjadi peringatan keras agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian serius publik, lanjut Indra, mengingat korban masih di bawah umur dan melibatkan layanan transportasi berbasis aplikasi yang digunakan masyarakat luas.
“Tadi penyidik menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (Agus)















































































































Discussion about this post