KUNINGAN, (FC).- Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi mencabut moratorium atau penghentian sementara pembangunan kawasan permukiman dan perumahan bersubsidi di Kecamatan Cigugur dan Kecamatan Kuningan.
Kebijakan tersebut ditetapkan Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar pada tanggal 12 November 2025 setelah moratorium diberlakukan sejak 2022 oleh bupati sebelumnya, Acep Purnama, akibat masifnya pembangunan perumahan di kawasan lereng barat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, Putu Bagiasna, menjelaskan bahwa keputusan pencabutan moratorium diambil berdasarkan kebutuhan dasar masyarakat serta kebijakan pemerintah pusat terkait percepatan pembangunan tiga juta rumah.
“Kebutuhan rumh itu kebutuhan dasar manusia. Ditambah lagi ada surat edaran dari Kemendagri dan Kementerian Perumahan untuk mendukung pembangunan tiga juta rumah. Maka Bupati menilai moratorium di Cigugur dan Kuningan sudah perlu dicabut,” ujar Putu saat dikonfirmasi, Jumat (14/11).
Ia mengungkapkan, sebelum kebijakan dicabut, Pemkab Kuningan telah melakukan kajian komprehensif dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk akademisi.
Hasil kajian menunjukkan masih terdapat lahan yang layak dikembangkan sebagai kawasan permukiman di dua kecamatan tersebut.
“Banyak investor yang sudah menyatakan minatnya. Bahkan beberapa telah mulai mengurus perizinan. Usulan pencabutan moratorium pun sudah kami ajukan sejak lama,” kata Putu.
Menurutnya, setidaknya ada tiga dasar kuat yang melandasi keputusan tersebut. Pertama, backlog perumahan yang tinggi, atau masih banyak warga yang belum memiliki rumah.
Baca Juga: Kabupaten Kuningan Menjadi Pilot Project Pembangunan Rumah Hijau di Indonesia
Kedua, adanya surat bersama dari tiga kementerian yaitu Kemendagri, BPN, dan Kementerian Perumahan yang mendorong percepatan pembangunan rumah rakyat, dan terakhir, iklim investasi yang dinilai semakin membaik dan perlu direspons positif oleh daerah.
Putu menambahkan, dalam pengendalian pembangunan, Pemkab akan menerapkan pola hunian berimbang 3-2-1, yakni proporsi pembangunan rumah subsidi, menengah, dan komersial.
Pola ini sekaligus menjadi instrumen pengawasan agar pembangunan tidak menimbulkan dampak lingkungan.
“Kita harus menghindari risiko banjir dan limpasan air terutama di Cigugur yang kontur wilayahnya menurun ke arah kota. Maka siteplan, kajian TKPRD, hingga pola drainase harus benar-benar dikendalikan sejak awal,” tegasnya.
Terpisah, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar membenarkan pencabutan moratorium tersebut.
Ia menekankan bahwa proses teknis, pendataan sasaran, serta simulasi kebutuhan lahan masih terus disiapkan oleh dinas terkait.
“Ketika ada kebijakan pusat, daerah harus membuka ruang. Pembangunan perumahan ini menyasar kebutuhan masyarakat kecil dan kita ingin investasi yang masuk betul-betul membawa kesejahteraan. Kuningan semakin terbuka, selamat datang para investor,” ucap Bupati.
Dengan dicabutnya moratorium, Pemkab Kuningan menegaskan bahwa pengendalian pembangunan tetap akan diperketat untuk menjaga tata ruang, meminimalisir risiko bencana, serta memastikan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat. (Angga/FC)














































































































Discussion about this post