KAB. CIREBON, (FC).- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan sanksi administrasi kepada TPAS Kubangdeleg yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, Fitroh Suharyono mengatakan, sanksi yang diberikan Kementerian LH kepada TPAS Kubangdeleg adalah agar melengkapi kekurangan dan harus segera dibenahi.
Kata Fitroh, yang mendapatkan sanksi bukan hanya TPAS Kubangdeleg, tapi berbarengan dengan 22 TPA lainnya yang ada di Jawa Barat.
“Bukan TPAS Kubangdeleg saja yang dapat sanksi, tapi 22 TPA di Jawa Barat juga terkena sanksi. Sanksi yang diberikan untuk TPAS Kubangdeleg dari KLH adalah berupa sanksi adminitratif,” kata Fitroh, Kamis (31/7).
Menurut Fitroh ada beberapa yang harus dilakukan pembenahan agar sanksi KLH itu bisa dicabut.
“Ada beberapa yang belum kita laksanakan di TPAS Kubangdeleg, tapi sudah dalam perencanaan kita, hanya kita terburu mendapatkan sanksi duluan,” katanya.
Lanjutnya, sanksi yang pertama yakni terkait dengan belum dilaksanakannya uji kualitas udara dan air sekitar TPAS.
Karena TPAS Kubangdeleg sudah beroperasi sejak akhir 2023 yang lalu.
“Uji kualitas udara dan air memang belum kita laksanakan, namun sudah kita rencanakan dan dianggarkan di tahun 2025 ini untuk pelaksanaan uji kualitas udara dan air,” bebernya.
Kedua yakni tidak adanya instalasi pemadam kebakaran di TPAS Kubangdeleg.
“Memang kita tidak ada. Tapi, kita sudah memiliki alat penyemprotan yang memang kualitasnya untuk memadamkan api,” katanya.
Ketiga yakni tidak adanya Instalasi Pengolahan Lindi (IPL) di TPAS Kubangdeleg. “Instalasi pengolahan lindi juga sudah kita rencanakan untuk dilaksanakan, tapi sudah keduluan sama sanksi KLH,” ujarnya.
Selain itu KLH juga meminta agar tumpukkan sampah yang sudah rata di TPAS Kubangdeleg itu dilakukan pengurugan dengan pasir.
“Sampah yang sudah rata itu harus diurug dengan pasir,” tuturnya.
Fitroh mengatakan keempat catatan kekurangan yang menyebabkan TPAS Kubangdeleg mendapatkan sanksi dari KLH, akan dilaksanakan oleh pihaknya.
“Sesegera mungkin akan kita lengkapi kekurangan yang menjadi catatan KLH,” tandasnya. (Ghofar)














































































































Discussion about this post