MAJALENGKA, (FC).- Angka kasus anak di bawah umur yang hamil di luar nikah di Kabupaten Majalengka, kini jumlahnya ratusan. Selama bulan Januari hingga Oktober 2022, ada sebanyak 467 permohonan dispensasi nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Majalengka.
Di tahun lalu, PA mencatat permohonan penerbitan nikah juga tak kalah banyak, yakni 419 berkas.
Humas Pengadilan Agama Majalengka Yayat Sofyan mengatakan, pemohon dispensasi nikah setengahnya merupakan calon pengantin wanita yang sudah berbadan dua. Namun, menurut dia, persentase akibat hal tersebut masih terbilang kecil.
Adapun dispensasi nikah itu sendiri, yakni upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga orang tua bagi anak yang belum cukup umurnya tersebut bisa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama melalui proses persidangan terlebih dahulu.
“Umumnya, dispensasi nikah itu karena faktor kecelakaan sekitar 50 persen, selain itu pergaulan. Tapi jumlah dispensasi itu persentasenya masih kecil, yang kasus besar itu karena faktor ekonomi maupun pendidikan,” ujar Yayat kepada wartawan, Rabu (9/11).
Disampaikan dia, pergaulan bebas menjadi salah satu faktor meningkatnya kasus anak hamil di luar nikah. Mereka lantas mengajukan permohonan dispensasi nikah sebagai syarat menikah.
“Untuk catatan setelah diterima pengajuan dispensasi nikahnya, tidak terdeteksi apakah mereka cerai atau tidak. Karena setelah menikah dan bercerai, kategori perceraiannya berbeda baik bisa cerai talak maupun cerai gugat,” ucapnya.
Yayat mengungkapkan, bahwa kasus dispensasi nikah terbanyak di Majalengka, terdapat di wilayah Kecamatan Jatitujuh dan Palasah. Pada kasus permohonan pengajuan dispensasi nikah, banyak syarat yang harus dipenuhi pemohon. Salah satunya, harus ada surat rekomendasi dari puskesmas.
“Ya, salah satunya bagi pemohon dispensasi harus ada surat rekomendasi dari puskesmas, karena itu sudah ada MoU PA dengan Dinas Kesehatan,” jelas dia.
Sementara, angka perceraian di Majalengka dalam periode sama terbilang tinggi, yakni 4.169 perkara. Jumlah itu, didominasi oleh perkara perempuan yang mengajukan cerai atau cerai gugat. Dibanding laki-laki yang mengajukan cerai atau cerai talak.
“Dari 4.169 perkara, cerai gugat dari tahun 2020 selalu meningkat, artinya dari pihak perempuan yang mengajukan cerai dibanding laki-laki,” katanya. (Munadi)
Discussion about this post