KAB. CIREBON, (FC).- Diperlukan kolaborasi yang apik antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, untuk menyelesaikan banyaknya aset milik Pemkab Cirebon yang belum bersertifikat.
Hal itu diungkapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan. Menurutnya, masih ada 695 bidang aset pemda belum disertifikat, dan ini harus menjadi tanggung jawab bersama. Dalam hal ini adalah DPRD Kabupaten Cirebon juga, karena memang lembaga legislatif ini adalah bagian dari pemerintahan.
“Oleh karenanya kita mendorong kolaborasi yang apik antara Pemerintah Kabupaten Cirebon dengan Badan Pertanahan Kabupaten Cirebon. Sekiranya di tahun 2023 ini target kita tercapai,” kata Yoga.
Apalagi, lanjut Politisi Partai Hanura ini, di tahun 2022 yang lalu berdasarkan keterangan dari Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Sri Wijayawati, dari 66 bidang aset yang masuk ke BPN untuk disertifikat hanya 4 bidang yang jadi, 4 bidang dikembalikan karena dokumen tidak lengkap, sementara 58 bidang lagi belum jadi atau masih dalam proses.
“Inikan ada apa? Apakah ada komunikasi yang tidak terjalin antara Pemkab Cirebon dengan BPN? Kami dari sisi legislatif siap untuk menjembatani hal tersebut,” ungkap Yoga.
Karena, lanjut dia, selama ini yang ditangkap pihaknya terkait hal itu, ada miss-miss yang memang sering terjadi antara Pemkab Cirebon dengan BPN. Salah satu contohnya kaitan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) juga terjadi miss. Yang tentunya, kata Yoga, ketika semua duduk bersama dan dirapatkan bersama, semua itu bisa diselesaikan.
“Dan ini juga, berkaitan dengan aset pemda tentunya manalaka kita duduk bersama, bisa sama-sama menyelesaikan permasalahan ini. Tentunya pasti ada jalan keluar,” katanya.
Yoga juga mendorong agar Pemkab Cirebon memfasilitasi apa yang menjadi kebutuhan BPN untuk mengerjakan sertifikasi aset-aset pemda tersebut. “Kalau menurut saya ini pemkab dalam hal ini wajib memfasilitasi kebutuhan yang ada di BPN,” ungkapnya.
Karena kenapa, kata dia, ketika melihat SDM di BPN Kabupaten Cirebon juga terbatas. Yakni hanya berjumlah puluhan orang, kaitan dengan bidang pengukuran dan bagian hukum atau bagian penetapan hak. Sedangkan beban kerja seperti program dari pemerintah pusat berupa PTSL pun dikejar targetnya dengan jumlah puluhan ribu bidang yang harus disertifikat.
“Kemudian ditambah lagi, pekerjaan-pekerjaan rutin BPN. Yang tentunya perhari itu ada ratusan pendaftar harus diselesaikan, ditambah kaitan dengan pendaftaran aset pemda. Sedangkan SDM-nya itu-itu saja, nah kalau boleh saya mengatakan harus ada kolaborasi,” kata Yoga.
Artinya, lanjut dia, dari sisi Pemkab Cirebon ini harus benar-benar mensupport BPN dari segi alat-alat dan lainnya.
“Karena memang luar biasa mereka itu kinerjanya. Jadi sekali lagi saya menekankan harus ada kolaborasi yang apik antara BPN dengan pemda,” katanya.
Agar, menurut dia, ke depan aset-aset milik Pemkab Cirebon ini benar-benar aman dan tertata, tidak amburadul karena semuanya sudah tersertifikasi. Ia berharap di 2023 aset pemda benar-benar selesai seperti program PTSL, ketika didaftarkan sangat mudah dan cepat.
“Dan tentunya saya sebagai anggota DPRD akan mengawal program pemerintah untuk mensertifikatkan aset pemda. Ke depan di tahun 2023 ini semua aset pemda sudah harus selesai, saya akan berkoordinasi dengan BKAD,” kata Yoga yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon ini.
Sebelumnya, tercatat ada 695 bidang aset milik pda yang belum disertifikasi. Bupati Cirebon, H Imron pum mengaku, terkait aset milik pemerintah daerah (Pemda) yang sampai sekarang masih banyak yang belum disertifikat, dirinya sudah memerintahkan bawahannya untuk segera menertibkannya. Agar ratusan bidang aset yang masih menjadi “PR” pemda tersebut jelas legalitasnya.
Imron mengungkapkan, sebenarnya terkait “PR” pemda untuk menyertifikasi aset, pihaknya sudah melakukan kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon. Bahkan program kerja sama itu sudah berjalan. Hal itu dilakukan agar aset pemda tidak digunakan oleh orang yang berniat memiliki.
“Makanya kami dengan BKAD dengan BPN bisa kerja sama agar aset-aset ini bisa tersertifikatkan. Supaya kedudukannya jelas, tidak dipakai lagi oleh orang-orang,” kata Imron. (Suhanan)
Discussion about this post