KOTA CIREBON, (FC).- Sejumlah bidang tanah dan bangunan di sekitar perumahan Sapphire Boulevard, Jalan Pemuda, Kelurahan Sunyaragi Kota Cirebon di eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, pada Jumat pagi (13/1).
Eksekusi tersebut tercantum dalam putusan PN Kota Cirebon Nomor: 29/ Pdt.G/ 2015/ PN.Cn juncto putusan nomor : 507/ Pdt.2015/ PT.Bdg juncto putusan nomor : 3096K/ Pdt/ 2016 atas sengketa terhadap lima bidang tanah.
Putusan PN Kota Cirebon, memenangkan penggugat yakni PD Pembangunan Kota Cirebon, terhadap para pemilik di lima bidang tanah dilokasi yang dieksekusi.
Di lokasi eksekusi sejumlah aparat keamanan dan Satpol PP mendampingi petugas PN, Kejari serta dari BPN. Sempat terjadi adu argumen yang cukup alot dengan tergugat beserta pengacaranya.
Plang sita eksekusi juga sempat dipasang di salah satu tanag yang digugat. Namun ternyata dipasang oleh sejumlah pekerja tanpa sepengetahuan pihak PN Kota Cirebon, termasuk para pihak.
Plang tersebut dipasang, sesaat setelah petugas panitera PN Cirebon membacakan putusan yang menjadi dasar dilakukanya eksekusi. Para pihak pun baru mengetahui jika plang yang terpasang bukan disediakan oleh pihak PN, padahal pada plang yang terpasang tercantum logo pengadilan.
Petugas Panitera PN Kota Cirebon, Komarudin pun mengakui, bahwa plang yang terpasang bukan dari pihak PN Cirebon, dan sementara diketahui dipasang oleh sejumlah pekerja. Bahkan, dikatakan Komarudin, pihaknya pun keberatan dengan plang yang terpasang karena berlogo PN.
“Kita keberatan atas logo yang terpasang, tidak ada perintah atasan kita di PN untuk pasang plang ini. Perintahnya hanya sita eksekusi saja. Yang masang plang nggak tahu, barangkali dari pihak pemohon,” ungkap Komarudin.
Sementara itu, salah satu pihak tergugat, Firman Ismana mengatakan, perihal pemasangan plang ini, sempat ditanyakan kepada pihak PN mengenai itu tugasnya siapa dan perintah siapa, dan jawaban PN Cirebon, tidak ada perintah pemasangan plang ini.
“Sepertinya ada pihak yang tidak ada perintah dan berita acara dari PN, hanya tiba-tiba inisiatif pribadi atau pihak tertentu tanpa ada perintah dari institusi resminya. Maka dari itu, saya minta dasar dari eksekusi ini, karena belum jelas, terlebih plang juga tidak jelas. Saya akan bertahan,” kata Firman.
Sementara dilokasi, saat eksekusi, sempat terjadi adu mulut antara pihak penggugat dan pihak tergugat, bahkan PD Pembangunan sebagai pihak penggugat turut didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN), dan pihak PD Pembangunan menyatakan bahwa ini adalah bagian dari penertiban aset yang tengah gencar dilakukan. (Agus)
Discussion about this post