KOTA CIREBON, (FC).- Berlarutnya masalah debu batubara yang menggangu kesehatan warga Pesisir Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon, akibat dampak dari kegiatan stokpile batubara di Pelabuhan Cirebon terus berlanjut.
Atas hal tersebut, Nurdin salah seorang warga setempat melalui kuasa hukumnya Furqon Nurzaman mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon. Dan telah terdaftar perkara pada PN Kota Cirebon No. 41/Pdt.G/2025/PN Cbn.
Dengan tergugat yakni PT Pelabuhan Indonesia (TERGUGAT I), PT Pelindo Regional 2 Cabang Cirebon (TERGUGAT II), PT Terbit Jaya Selaras/PT TJS (TERGUGAT III) dan Pemkot Cirebon (TURUT TERGUGAT).
Furqon mengatakan, selama ini warga RW 01 Pesisir Selatan, Kelurahan Panjunan, Kecamatan, Lemahwungkuk, Kota Cirebon, paling terdampak dari aktivitas stokpile batubara di Pelabuhan Cirebon. Dan persoalan ini sudah ada sejak sebelum Tahun 2015.
Pada sekitar Juni 2022 antara TERGUGAT II dan TERGUGAT III mengadakan Perjanjian Kerjasama untuk melakukan transit batubara. Dimana TERGUGAT III meminta persetujuan warga dengan membuat surat pernyataan tidak keberatan adanya transit atau lalulintas batubara.
Setelah diadakan pertemuan dengan beberapa Ketua RT, Ketua RW 01 menjelaskan bahwa persetujuan tersebut hanya untuk ijin transit batubara, alat berat, pasir dan barang lainnya serta tidak untuk kegiatan stockpile.
Dan atas penjelasan Ketua RW 01 tersebut pada akhirnya para ketua RT menandatangani persetujuan transit Batubara PT. Terbit Jaya Selaras Energi (PT. TBI) atau TERGUGAT III sebagaimana Surat Pernyataan Tidak Keberatan atas kegiatan transit batubara oleh PT. Terbit Jaya Selaras Energi di area Pelabuhan Cirebon tertanggal 7 Juni 2022.
“Pada awalnya kegiatan transit batubara berjalan tidak ada permasalahan yang berarti terkait dengan debu batubara, namun demikian sekitar 2 bulan kegiatan berjalan, intensitas debu makin meningkat,” jelas Furqon, Kamis (22/5/2025).
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan warga dan termasuk Penggugat, jika debu yang demikian banyak disebabkan adanya stockpile di wilayah tersebut. Mengingat Penggugat selaku warga yang tidak tinggal jauh dari lahan milik TERGUGAT II sudah berpengalaman, ketika pada masa lalu kegiatan stockpile dilakukan penutupan akibat debu batubara.
Furqon menyebutkan, Pelabuhan Cirebon sejak Tahun 1989 telah digunakan untuk kegiatan para stockpile batubara (tempat untuk menampung sekaligus tempat untuk memproses/memproduksi batubara).
Kegiatan itu pertama kali dilakukan oleh PT.TBI dengan menyewa lahan milik TERGUGAT II, akan tetapi sejak tahun 2016 kegiatan stockpile batubara telah terhenti karena adanya keberatan dari masyarakat sekitar mengingat kegiatan stockpile menimbulkan polusi udara.
“Debu batubara yang dihasilkan dari kegiatan stockpile cukup banyak dan tebal dan masuk ke pemukiman warga sehingga berdampak pada kesehatan warga dan karena adanya keberatan warga maka kegiatan stockpile pun ditutup,” katanya.
Akibat debu batubara yang makin intens dan banyak jumlahnya, Penggugat dan beberapa warga mencari tahu sumber debu batubara. Ternyata benar saja di lahan milik TERGUGAT II telah berdiri stockpile milik TERGUGAT III dimana batubara disimpan.
Dengan adanya kegiatan TERGUGAT III yang bukan hanya sekedar transit batubara, alat berat, pasir tetapi lebih kepada kegiatan stockpile, menyebabkan adanya polusi udara, debu yang menyelimuti pemukiman masyarakat sekitar.
Hal ini tidak sejalan sebagaimana komitmen para TERGUGAT III sebelumnya yang meminta persetujuan warga RW. 01 Kelurahan Panjunan hanya untuk kegiatan transit atau lalu lintas batubara saja.
“Patut diduga hal ini ada manipulasi dari perjanjian, yang sharusnyaa batubara itu hanya transit, akan tetapi melebihi dari perjanjian tersebut,” ungkap Furqon.
Setelah dilakukan pertemuan DPRD Kota Cirebon melalui suratnya No. 019.3/739-PerUU tanggal 23 Juli 2024 telah mengeluarkan rekomendasi penghentian penutupan Stockpile Batubara di Pelabuhan Cirebon.
Atas rekomedasi DPRD Kota Cirebon ini maka melalui suratnya No. 500.10.27/1798-DLH/2024 tanggal 30 Agustus 2024 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaraan dan otoritas Pelabuhan Kelas II Cirebon serta General Manager PT. Pelabuhan Indonesia II Cirebon, Walikota Cirebon merekomendasikan Penutupan Aktivitas Stockpile Batubara di Pelabuhan Cirebon.
Akan tetapi hal tersebut tidak juga dihiraukan atau diabaikan oleh TERGUGAT II dan TERGUGAT III.
“Penggugat meminta Pengadilan Negeri Kota Cirebon berkenan memutuskan dalam provisi, menghentikan segala kegiatan lalulintas batubara dan stockpile yang berlokasi di Wilayah Pelindo 2 (Tergugat II) sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Serta sejumlah permohonan Primair lainnya,” tandas Furqon. (Agus)











































































































Discussion about this post