KOTA CIREBON, (FC).- Pada Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon, Selasa (22/6), Walikota Nashrudin Azis menyampaikan nota pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati mengapresiasi kinerja Pemkot Cirebon atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), dengan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI.
“Sesuai amanat UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah di Pasal 320 Ayat (1), bahwa kepala daerah harus menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, dengan melampirkan laporan keuangan yang sudah diperiksa BPK RI paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.
Setelah raperda ini disampaikan walikota, lanjutnya, rapat paripurna selanjutnya yaitu penyampaian pemandangan umum fraksi dan tanggapan atau jawaban dari walikota. Kemudian setelah ditetapkan menjadi perda, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 ini akan dijadikan salah satu dasar untuk Perubahan APBD tahun 2021 pada awal Agustus mendatang.
“DPRD mengapresiasi Pemkot Cirebon atas raihannya mendapat predikat opini WTP atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kota Cirebon tahun anggaran 2020. Hal itu menandakan bahwa Pemkot Cirebon menyajikan laporan keuangan secara wajar, apalagi diraih lima kali berturut-turut. Harapan kami tahun-tahun berikutnya dapat dipertahankan, bahkan dapat ditingkatkan,” ujarnya.
Sementara Walikota Nasrudin Azis menyampaikan, meski masih dalam situasi pandemi Covid-19, namun bukan berarti menghambat pelaksanaan tugas tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat dalam mengaudit LKPD tahun anggaran 2020.
Proses audit LKPD oleh BPK RI selama 65 hari terdiri dari, pertama, pemeriksaan interim selama 30 hari dari tanggal 1 Februari hingga 2 Maret 2021. Kedua, pemeriksaan terinci selama 35 hari mulai 24 Maret hingga 29 April 2021. Selesainya proses audit itu berarti nota pertanggungjawaban ini sudah terbit opininya (audited).
“Alhamdulillah, atas kerjasama semua pihak, LKPD Kota Cirebon tahun 2020 mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). Maka, Kota Cirebon sudah menerima WTP untuk kelima kalinya secara beruntun,” ujarnya.
Azis menambahkan, realisasi pelaksanaan APBD tahun 2020 meliputi, realisasi pendapatan sebesar Rp1,63 triliun. Sementara realisasi belanja sebesar Rp1,58 triliun.
“Meskipun mendapatkan prestasi WTP, bukan berarti tanpa ada catatan. Masih ada yang perlu diperbaiki lagi, baik dari segi pengawasan, pengelolaan barang milik daerah dan pengelolaan pendapatan daerah,” tandasnya. (Agus)















































































































Discussion about this post