KOTA CIREBON, (FC).- Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Kota Cirebon Umar Stanis Klau meminta Walikota Cirebon Effendi Edo turun tangan menjawab permasalahan di masyarakat, terkait dugaan pungli di sekolah negeri di Kota Cirebon.
“Saya minta Walikota segera menerjunkan inspektorat untuk melakukan audit khusus terhadap objek dimaksud,” katanya kepada wartawan, Selasa (21/7).
Bukan hanya itu, Umar juga meminta walikota memerintahkan Inspektorat untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler maupun prestasi.
“Respons strategis yang sangat tepat untuk meredam kegaduhan dan mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah negeri,” tegasnya.
Untuk memastikan proses audit ini berjalan efektif, transparan, dan mampu mengurai benang kusut diskursus pungli pendidikan, ada beberapa aspek krusial yang perlu dikawal bersama.
Umar menyebutkan, pentingnya audit dari inspektorat adalah, Diferensiasi Anggaran, auditor harus memetakan secara jelas batas antara kebutuhan operasional yang sudah ditanggung oleh BOS Reguler/Prestasi dengan program sekolah yang diklaim membutuhkan sumbangan partisipasi.
Selanjutnya, Transparansi Komite Sekolah, dengan memeriksa seluruh SPJ (Surat Pertanggungjawaban) pembelanjaan dan menguji apakah “sumbangan” yang dipungut melalui Komite Sekolah benar-benar bersifat sukarela, atau justru bersifat wajib dan mengikat (yang dikategorikan sebagai pungli).
Kemudian, Validasi Pengadaan Barang dengan menelisik potensi mark-up atau manipulasi dalam proyek pengadaan sarana prasarana sekolah atau seragam yang kerap kali menjadi celah pungli terselubung.
“Setelah itu, ada rekomendasi penguatan kebijakan pasca-audit,” ungkapnya.
Rekomendasi berupa, Digitalisasi Pelaporan Dana, dengan mewajibkan seluruh sekolah negeri di Kota Cirebon mengunggah laporan penggunaan dana BOS dan dana komite ke platform publik agar dapat diakses langsung oleh orang tua murid.
Membuat Kanal Pengaduan Anonim (Whistleblowing System). Dengan membuka saluran laporan khusus yang dijamin kerahasiaannya oleh Inspektorat, sehingga guru maupun wali murid tidak takut mendapatkan intimidasi atau sanksi sosial saat melaporkan kejanggalan.
Sanksi Tegas Tanpa Pandang Bulu, jika hasil audit membuktikan adanya aliran dana ilegal, Wali Kota harus konsisten menerapkan sanksi administratif berat.
“Langkah tegas ini tidak hanya penting untuk membersihkan instansi pendidikan di Cirebon, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat bahwa sekolah negeri harus inklusif dan bebas dari beban biaya siluman dan mendukung sekolah gratis sesuai visi – misi Walikota dengan program Kartu Idola Pintar (KIP),” tutupnya. (Agus)







































































































Discussion about this post