KAB.CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten Cirebon tengah menangani banjir dengan melakukan pemetaan menyeluruh terhadap sumber permasalahan.
Dari hasil sementara, penyebab utama banjir yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon di antaranya adalah pendangkalan sungai dan persoalan sampah.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Cirebon, H Agus Kurniawan Budiman, Kamis (12/2).
“Langkah pertama yang kami lakukan adalah pemetaan untuk mengetahui sumber masalahnya. Dari hasil sementara, penyebab banjir antara lain pendangkalan sungai dan sampah. Dua hal ini harus segera dibenahi,” ujar Jigus sapaan akrabnya.
Terkait pendangkalan sungai, Jigus menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Cirebon terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Menurutnya, perbedaan status kewenangan sungai tidak menjadi hambatan dalam upaya normalisasi.
“Sungai ada yang menjadi kewenangan kabupaten, provinsi, maupun pusat. Namun hal itu bukan kendala, karena bisa dikoordinasikan. Sungai kabupaten bisa ditangani provinsi atau pusat, dan sebaliknya,” jelasnya.
Sementara itu, persoalan sampah dinilai sebagai tanggung jawab bersama. Jigus menekankan pentingnya dukungan pemerintah di tingkat bawah, khususnya pemerintah desa, dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, terutama ke sungai.
“Masalah sampah ini harus diselesaikan secara bersama-sama. Perlu sinergi antara pemda dan pemdes agar masyarakat tertib membuang sampah pada tempatnya dan tidak ke sungai,” tegasnya.
Dalam kondisi banjir yang terjadi saat ini, Pemkab Cirebon juga telah melakukan langkah penanganan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) melalui bidang Sumber Daya Air (SDA). Salah satunya dengan melakukan pemetaan sungai-sungai yang telah mengalami sedimentasi.
Selain itu, Jigus juga menyoroti pembangunan perumahan yang berpotensi memicu banjir. Ia menyebutkan, telah ada surat edaran dari Gubernur Jawa Barat yang mewajibkan setiap pembangunan perumahan dilengkapi kajian dari BPBD.
“Kebijakan tersebut akan kami terapkan di Kabupaten Cirebon. Setiap pembangunan perumahan harus melalui kajian BPBD. Jika dinyatakan layak, pembangunan bisa dilanjutkan. Jika tidak, maka tidak diperbolehkan,” katanya.
Ia menambahkan, pembangunan perumahan, khususnya yang membuka lahan baru, wajib dilengkapi dengan sumur resapan. Ke depan, ketentuan ini juga diharapkan berlaku bagi masyarakat yang membangun rumah pribadi.
“Selama ini banyak rumah warga seluruh lahannya diplur. Ke depan, perlu dikaji agar bangunan menyisakan sekitar lima hingga sepuluh persen lahan untuk resapan air, sehingga air tidak langsung menggenang,” ujarnya.
Namun demikian, Jigus menegaskan bahwa seluruh kebijakan tersebut akan diterapkan melalui kajian teknis yang matang agar benar-benar efektif dalam menekan risiko banjir di Kabupaten Cirebon. (Ghofar)











































































































Discussion about this post