INDRAMAYU, (FC).- Sekelompok Preman Asal Desa Tulungagung Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu keroyok dua pemuda usai mengelar pesta miras di perlintasan kereta Desa Jengkok, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka serius. Dua dari tujuh pelaku berhasil diamankan petugas unit Reskrim Polsek Sukagumiwang, Selasa (13/10)
Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto melalui Paur Subbag Humas Polres Iptu Iwa Mashadi membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, peristiwa tindak kekerasan berupa penganiayaan itu dipicu ajakan paksaan minuman keras terhadap kedua korban yang saat itu korban melintasi tempat kejadian dengan menggunakan sepeda motor.
“Kedua korban yakni Wahyudin dan Dhimas Fajar Rhiyandy saat itu berboncengan dengan teman wanitanya mengunakan kendaraan bermotor melewati perlintasan rel kereta api, kemudian salah seorang pelaku menarik baju teman wanitanya Sintia Bella dengan nada kasar,” ungkapnya
Para pelaku pun, kata Iwa Kemudian memaksa mereka untuk ikut minum-minum keras jenis tuak. Karena ancaman ini, korban menuruti ajakan pesta miras tersebut. Di tengah pesta, korban meminta ijin untuk pulang. Namun permintaan itu ditolak keras pelaku. Malangnya, Wahyudin dan Dhimas ini dipukuli para pelaku.
“Warga yang mengetahui peristiwa ini langsung datang ke lokasi untuk melerai penganiayaan itu hingga korban disuruh pulang ke rumahnya,” ucapnya.
Sementara orang tua korban yang melihat anaknya babak belur kemudian melaporkan kejadiannya ke Polsek Sukagumiwang. Polisi yang mendapatkan laporan lalu melakukan penyelidikan.
Kemudian didapat informasi jika ada dua orang terduga pelaku sedang melakukan pungli di perlintasan kereta api Jalan Raya Desa Jengkok, Kecamatan Kertasmaya, Kabupaten Indramayu.
“Dari tempat itu, petugas mengamankan dua orang yakni MNF alias Balung (19 ) dan BS alias Ibong (35). Sedangkan 5 teman pelaku yang sudah kita ketahui identitasnya sedang dalam pengejaran petugas,” katanya.
Dia menambahkan, akibat perbuatan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP. (Agus)