“Dalam momen yang sangat penting ini, perlu saya sampaikan bahwa penandatanganan MoU dan MoA ini merupakan salah satu upaya kami dalam rangka mewujudkan cita-cita besar bagi kemajuan dibidang pendidikan juga dalam hal perlindungan konsumen. Kita semua berharap rakyat Indonesia, khsususnya masyarakat Kabupaten Kuningan, mempunyai wawasan dan pengetahuan dalam kapasitasnya sebagai konsumen,” jelas Acep Tisna.
Sementara itu, Rektor Uniku, Dr. Dikdik Harjadi, mengatakan kerja sama yang dijalin dengan KPU dan BPSK merupakan upaya mewujudkan salah satu misi Uniku. Dia bersyukur bisa melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU antara Universitas Kuningan dengan KPU dan BPSK Kabupaten Kuningan, serta MoA antara Fakultas Hukum Universitas Kuningan dengan KPU dan BPSK Kabupaten Kuningan.
“Ini merupakan satu hal yang tentu sangat kami apresiasi karena bagaimanapun juga kami harus fokus pada visi dan misi Universitas Kuningan yang mana salah satunya yaitu melakukan pengabdian kepada masyarakat,” kata Dikdik.
Lebih jauh, Dikdik berharap penandatangan MoU dan MoA ini semakin memantapkan sinergitas antara KPU dan BPSK dengan Uniku.
“Mudah-mudahan penandatanganan kerja sama ini menjadi awal bagi kita berkolaborasi serta semakin memantapkan sinergitas antara Komisi Pemilihan Umum maupun BPSK dengan Universitas Kuningan,” ujar Dikdik. (Ali)










































































































Discussion about this post