KUNINGAN, (FC).- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuningan Nuzul Rachdy menemui pihak Pondok Pesantren Husnul Khotimah (Ponpes HK) untuk melakukan klarifikasi sekaligus meminta maaf, Selasa (13/10).
Kehadiran Nuzul Rachdy ditemani Bupati Kuningan H. Acep Purnama, dan Kapolres Kuningan AKBP. Lukman Syafri Dandel Malik, serta Ketua MUI Kabupaten Kuningan dan disambut Anggota Dewan Pembina HK KH. Achidin Noor, Ketua Yayasan HK dan Jubir HK H. Sanwani.
Jubir HK, H. Sanwani menyampaikan keterangan persnya bahwa acara diawali dengan penyampaian maksud kedatangan Ketua DPRD Nuzul Rachdy. Dalam sambutannya Nuzul Rachdy menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap musibah Covid-19 di HK.
Nuzul Rachdy juga memohon maaf atas pernyataannya yang kemudian sangat diluar dugaan. “Dan tadi pak Nuzul Rachdy juga menyampaikan dengan segala kerendahan hati, sebagai manusia biasa dia memohon maaf dan mencabut pernyataannya,” kata Sanwani.
Kemudian, lanjut Sanwani, dilanjutkan dengan sambutan dari Anggota Pembina YHK, KH Achiddin Noor yang melaporkan perkembangan penanganan Covid-19 di HK kepada Bupati Kuningan dan menyampaikan nasehat-nasehat kepada Bapak Nuzul Rachdy.
Pada momen itu, masih Sanwani, Bupati Kuningan juga menyampaikan selaku Bupati juga ketua DPC PDIP mudah-mudahan ini sebagai penyesalan yang mendalam dari Nuzul dan berharap polemik ini segera berakhir.
Lalu, dari Ketua MUI, masih Sanwani, menyampaikan Tausiyah tentang setiap orang pasti bersalah dan sebaik – baiknya yang bersalah yang mengakui dan tobat dengan kesalahannya.
Lalu pada akhir pembicaraan, disebutkan Sanwani, KH Achiddin Noor menanggapi permintaan maaf Nuzul Rachdy, dengan mengutip “Al muslimuna ala syurutihim”. Muslim itu terikat dengan persýaratan-persyaratan. Saling memaafkan bisa terjadi, jika memenuhi syarat-syarat.
Diantara syarat yang disampaikan adalah pernyataan sikap Yayasan Husnul Khotimah yang dikeluarkan 5 Oktober 2020 point ketiga yaitu menuntut Sdr. Nuzul Rachdy untuk mencabut pernyataan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf yang dimuat di koran atau media lokal dan nasional selama lima hari berturut-turut.
“Jadi intinya tadi itu belum terjadi saling memaafkan, sedang dalam proses. Kita tunggu beberapa hari kedepan,” kata Sanwani. (Ali)










































































































Discussion about this post