INDRAMAYU, (FC).- Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu menangkap seorang pemuda pengedar narkoba jenis sabu.
Tersangka berinisial A alias Bagong (22) itu ditangkap di sebuah saung bambu di wilayah Kecamatan Tukdana, Indramayu, Kamis (7/8).
“Saat ditangkap tersangka tengah menguasai barang bukti dan sempat berupaya mengelabui petugas. Tapi berhasil kami sita,” ujar Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Tatang Sunarya.
Tatang menjelaskan, pihaknya juga menggeledah rumah tersangka yang masih berada di wilayah setempat.
Di lokasi kedua ini, barang bukti sabu kembali ditemukan polisi, yakni berupa 3 paket besar dan 18 paket kecil sabu.
Polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik klip, dan tas berisi puluhan centrifuge tube.
“Total barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat bruto 37,32 gram. Seluruh barang haram tersebut disimpan dalam kotak bekas margarin yang disembunyikan di bawah lemari kamar tidur pelaku,” ujar dia.
Dari hasil pemeriksaan awal, disampaikan Tatang, pelaku memperoleh sabu dari rekannya yang kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sedangkan modus operandi yang dilakukan tersangka, kata Tatang, A mengambil sabu melalui titik lokasi yang dikirim pemasok kepada dirinya.
Sabu itu ia ambil dari wilayah Kecamatan Sukagumiwang. Pelaku A pun kemudian memecah sabu menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan kembali.
“Setelah sabu dibagi, tersangka kembali meletakkan paket-paket kecil itu di lokasi yang ditentukan dan mengirim koordinatnya melalui WhatsApp. Dari setiap transaksi, tersangka menerima bayaran sebesar Rp 2 juta,” ujar dia.
Atas perbuatannya, tersangka A disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia pun saat ini sudah diamankan di Mapolres Indramayu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami akan terus menggencarkan operasi untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Indramayu. Peran serta masyarakat juga sangat kami butuhkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno turut mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Ia mengingatkan pentingnya komunikasi dan pelaporan cepat jika terjadi potensi gangguan.
“Apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp di 081999700110 atau call center 110,” Pungkasnya. (F-08)













































































































Discussion about this post