KAB. CIREBON, (FC).- Polemik perebutan aset berupa kantor milik Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Jawa Barat di Blok Kijayem, Desa Mertapada Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, berujung dengan penyerahan aset kepada pembeli untuk menutup hutang APTRI sejak tahun 2006 hingga kini belum terselesaikan.
Mantan Ketua DPD APTRI Jabar pada masa itu, HM. Anwar Asmali didampingi tim kuasa hukumnya, kepada sejumlah awak media, Senin (23/11) menjelaskan, status kepemilikan tanah dan bangunan kantor DPD APTRI Jabar adalah milik DPD APTRI Jabar. Sementara tanahnya seluas 948 M2 merupakan milik pribadi HM Anwar Asmali.
Yang mana, kata dia, pada tahun 2006 lalu DPD APTRI Jabar meminjam (hutang,-red) kepada investor berinisial GN (Gani) sekitar Rp9 miliar dengan jaminan tanah dan bangunan gedung DPD APTRI Jabar. Kemudian, saat dirinya berhenti menjadi ketua DPD APTRI Jabar tahun 2009, hutang kepada GN tersisa sekitar Rp 2,09 miliar.
“Sesuai perjanjian hutang piutang yang dituangkan dalam akta notaris nomor 29, jika tidak dapat menyelesaikan pembayaran hutang maka pihak pertama (HM Anwar Asmali) memberikan kuasa kepada pihak kedua (GN) untuk menjual jaminan, maka dibuat akta kuasa menjual nomor 32, sehingg penjualan aset merupakan kuasa ditangan GN,”terang Anwar.
Ketika GN di tahun 2016 menjual aset jaminan hutang kepada YS (Yoga S), lanjut Anwar, sejumlah pengurus APTRI yang sudah terpecah, dan mendirikan organisasi baru yakni Perkumpulan Petani Tebu Rakyat Indonesia (PPTRI) dan Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (ATRI), menuduh HM Anwar Asmali telah menjual aset kantor dan bangunan DPD APTRI Jabar.
Anwar Asmali dengan tegas membantah tuduhan tersebut, karena yang menjual adalah GN kepada YS, selain itu PPTRI dan APTRI memang merupakan pecahan APTRI (asosiasi) yang telah dibubarkan. Dan secara individu diakui merupakan orang-orang asosiasi namun secara kelembagaan tidak ada hubungannya dengan asosiasi.














































































































Discussion about this post