“Kaitan penolakan para petani soal penjualan aset kantor DPD APTRI Jabar dan menuduh tidak melakukan pleno, padahal pada tahun 2011 pengurus DPD APTRI saat itu menandatangani dan mengetahui jika hutang itu hutang organisasi untuk pembiayaan para petani sampai ditingkat DPC, bukan hutang pribadi,” tegas Anwar.
Ditambahkan Anwar, pada awalnya ia justru mempertahankan aset tersebut, lantaran tanah tempat bangunan gedung DPD APTRI Jabar tersebut adalah milik pribadinya. Akan tetapi sesuai akta perjanjian dan surat kuasa yang pernah dibuat dirinya tidak bisa berbuat banyak hingga akhirnya harus rela melepas aset miliknya, agar tidak terjadi polemik dikemudian hari, dan APTRI (asosiasi) yang secara organisasi telah dibubarkan dengan menyerahkan aset maka selesai juga urusan hutangnya.
“Saya tegaskan kembali bahwa saya tidak pernah menjual aset, kejadiannya karena organisasi gagal membayar hutang sesuai surat perjanjian hutang adalah pihak pemberi pinjaman hutang. Kami berharap para petani tahu dan mengerti persoalan ini, akan tetapi jika akan mengadukan secara hukum, kami siap menghadapinya,” tegas Anwar.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum HM Anwar Asmali, Qoribullah, mengungkakan, sesuai dari kronologis awal sampai akhir, dengan penyerahan aset milik pribadi kliennya kepada YN yang telah melakukan transaksi jual beli dengan GN sesuai perjanjian hutang piutang nomor 29 dan surat kuasa menjual nomor 32, maka masalah selesai.
Namun, kata Qorib, bila ada upaya hukum yang dilakukan APTRI (Andalan) dan PPTRI, pihaknya akan menghadapi sesuai proses hukum. Karena secara kelembagaan APTRI (Andalan) dan PPTRI tidak ada hubungannya dengan APTRI (Asosiasi) yang secara organisasi telah dibubarkan.
“HM Anwar Asmali dan YS sepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan HM Anwar Asmali telah menyerahkan aset pribadinya untuk menyelesaikan masalah ini,” bebernya. (Nawawi)














































































































Discussion about this post