KOTA CIREBON, (FC).- Bank Indonesia menetapkan kebijakan baru penyesuaian tarif yang dikenakan kepada merchant atau Merchant Discount Rate (MDR)
yang menggunakan QRIS.
Pada acara Pekan QRIS Nasional 2023 di Grage City Mall, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon mensosialisasikan kebijakan baru tarif MDR QRIS tersebut.
Kini, untuk transaksi di atas Rp100 ribu dikenakan tarif MDR sebesar 0,3 persen. Sedangkan transaksi di bawah Rp100 ribu, tidak kena tarif alias bebas biaya.
Kebijakan baru ini akan diberlakukan efektif paling cepat mulai 1 September 2023 dan paling lambat 30 November 2023.
“Jadi untuk transaksi di bawah Rp100 ribu itu biaya administrasi MDR kita nol-kan alias gratis,” kata Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon, Hestu Wibowo pada acara penutupan Pekan QRIS Nasional di Grage City Mall, Minggu (20/8).
Dikatakan Hestu, pengenaan biaya administrasi MDR sebesar 0,3 persen tersebut jauh lebih kecil dibandingkan sebelum pandemi yaitu sebesar 0,7 persen.
Selama pandemi, karena banyak UMKM yang terdampak, akhirnya Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan bahwa untuk UMKM, biaya administrasi MDR nol persen atau digratiskan.
“Jadi sebelum pandemi itu 0,7 persen, tapi setelah ppandemi, khusus untuk UMKM biayanya dihapus, sehingga siapapun yang bertransaksi dengan UMKM tidak dikenakan biaya dengan menggunakan QRIS,” kata Hestu kepada wartawan.
Setelah 3 tahun pandemi berlalu, perbankan dan penyedia jasa pembayaran (PJP) memerlukan biaya maintenance untuk peningkatan pelayanan QRIS, sehingga kembali menerapkan biaya MDR sebesar 0,3 persen.
“Jadi setelah 3 tahun ini kita coba kenakan tapi hanya 0,3 persen,” lanjut Hestu.
Bank Indonesia melihat bahwa transaksi UMKM yang berada di bawah Rp100 ribu ternyata porsinya mencapai 80 persen, sehingga Bank Indonesia akhirnya mengambil kebijakan baru bahwa transaksi UMKM yang nilainya di bawah Rp100 ribu dibebaskan dari biaya MDR.
“Jadi mayoritas, sebagian besar transaksi yang dilakukan oleh UMKM itu adalah yang nilai nominalnya di bawah Rp100 ribu.
Hestu menegaskan bahwa Bank Indonesia tetap Pro kepada UMKM. Walaupun mereka sekarang sudah mullai pulih setelah terdampak pandemi, namun belum kembali dalam kondisi normal.
“Sehingga Bank Indonesia memberikan kebijakan insentif bahwa UMKM yang transaksi di bawah Rp100 ribu tetaap dihapus biayanya,” tegasnya. (Andriyana)
Discussion about this post