KUNINGAN, (FC).- Kebijakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 20 persen pada 2025 oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan memunculkan polemik baru.
Di tengah kebijakan tersebut, insentif Upah Pungut (UP) pajak di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuningan (Bapenda) disebut masih berjalan dan memicu dugaan ketimpangan penghasilan antar-OPD.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menilai terdapat indikasi remunerasi ganda, karena pegawai di Bappenda diduga menerima TPP sekaligus insentif upah pungut pajak yang sama-sama bersumber dari APBD.
“Jika sudah menerima TPP berbasis kelas jabatan, maka tidak boleh lagi ada insentif tambahan dari sumber anggaran yang sama. Itu berpotensi melanggar ketentuan dan menciptakan ketimpangan,” ujar Uha dalam keterangan tertulis, Senin (23/2).
Ia merujuk Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2021 Pasal 8 ayat (2) yang mengatur PNS penerima tambahan penghasilan dari jabatan wajib memilih salah satu dengan nominal tertinggi. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebut mengatur batasan pemberian insentif apabila sistem remunerasi telah diterapkan.
Di Kabupaten Kuningan, TPP berbasis kelas jabatan diatur melalui Perbup Nomor 22 Tahun 2022 yang diperbarui dengan Perbup Nomor 15 Tahun 2024. Dengan regulasi tersebut, Uha mempertanyakan dasar hukum masih dianggarkannya insentif upah pungut.
Berdasarkan data penjabaran APBD, belanja insentif pemungutan pajak daerah tercatat sebesar Rp5,06 miliar pada 2024, Rp3,80 miliar pada 2025, dan Rp4,93 miliar pada 2026. Total alokasi tiga tahun mencapai lebih dari Rp13 miliar.
“Angkanya signifikan dan bersumber dari uang rakyat. Jika regulasinya sudah tidak relevan, maka perlu penjelasan resmi mengapa anggaran tersebut tetap dialokasikan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dampak sosial kebijakan tersebut. Dengan jumlah ASN di Kabupaten Kuningan lebih dari 12 ribu orang, potensi kecemburuan dinilai bisa muncul, terlebih jika TPP di sejumlah perangkat daerah mengalami pemotongan atau keterlambatan pencairan.
Uha mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap penerima insentif upah pungut sejak diberlakukannya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Jika tidak memiliki dasar hukum yang kuat, ia meminta dana tersebut dikembalikan ke kas daerah.
Selain itu, ia berharap persoalan ini menjadi perhatian dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengingat kepatuhan terhadap regulasi menjadi salah satu indikator utama penilaian kewajaran laporan keuangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bappenda maupun Pemerintah Kabupaten Kuningan terkait dugaan remunerasi ganda tersebut. (Angga)











































































































Discussion about this post