INDRAMAYU, (FC).- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu mencetak ratusan Kader Pengawas Partisipatif. Ratusan kader pengawas tersebut disiapkan sebagai agen penyebaran nilai nilai demokrasi ditengah masyarakat
“Pembentukan kader Pengawas ini diharapkan bisa meningkatkan pengawasan dan menekan sejumlah sejumlah dugaan pelanggaran yang marak terjadi selama masa kampanye dalam Pilkada Serentak 2020,” ungkap Kordiv Pengawasan Humas dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Kabupaten Indramayu, Supriadi saat ditemui FC, Senin (23/11)
Supri menambahkan, di Kabupaten Indramayu ada sebanyak 35 pelanggaran yang sudah dilakukan penanganan. Dengan rincian 18 dugaan pelanggaran merupakan temuan dan 17 dari hasil laporan masyarakat.
“Dugaan pelanggaran paling tinggi di Indramayu soal administratif,” ujar dia.
Sementara itu, Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Indramayu Tarjono mengatakan dari 35 pelanggaran pemilu, 24 diantaranya merupakan pelangaran yang ditangani tingkat kabupaten.
“Tingkat kabupaten 24 pelanggaran. Tiga di antaranya soal netralitas ASN,” kata Tarjono saat ditemui di kantor Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Indramayu
Lebih lanjut, Tarjono mengatakan dari tiga ASN yang melanggar itu salah satunya mengajak masyarakat untuk ikut memilih salah satu paslon melalui media sosial (medsos). “Ada juga ASN yang foto bersama paslon sambil pose jari. Ada juga yang menginstruksikan tenaga non PNS untuk ikut memilih,” kata Tarjono.
Tarjono mengatakan tiga kasus pelanggaran ASN itu sudah dilimpahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Sudah kita rekomendasikan ke KASN,” katanya.
Selain menangani kasus ASN, Bawaslu Indramayu juga menangani sejumlah kasus pelanggaran yang menjerat kepala desa. Tarjono mengatakan kepala desa berinisial S itu diduga melanggar undang-undang pemilihan kepala daerah.
“Kepala desa ini sudah dilimpahkan ke pengadilan. Hari ini vonisnya. Kejadiannya pada tanggal 19 Oktober lalu,” kata Tarjono. (Agus)













































































































Discussion about this post