INDRAMAYU, (FC).- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu mencatat ada sebanyak 13 pelanggaran yang dilakukan calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu pada masa kampanye yang di gelar mulai 26 September sampai dengan 5 Desember 2020.
Kordiv Pengawasan Humas dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Kabupaten Indramayu, Supriadi mengatakan, pelanggaran itu di antaranya terlalu berkerumun, jumlah orang lebih dari 50, serta tidak memakai masker.
“Sebanyak 13 kegiatan yang melanggar protokol kesehatan itu pun sudah disurati oleh Panwascam,” ujarnya kepada FC, Senin (5/10).
Supriadi menyampaikan, pelanggaran-pelanggaran itu ditemukan Bawaslu Kabupaten Indramayu dari kegiatan acara yang digelar masyarakat.
Para calon kepala daerah diketahui mendompleng atau memanfaatkan kegiatan tersebut untuk berkampanye.
“Misal kondangan akhirnya saat kondangan naik panggung, sambutan. Nah itu walaupun konteksnya kondangan tapi ketika sambutan ada penyampaian visi misi, kita anggap itu sebagai kampanye tatap muka,” ujarnya.
Dalam hal ini, Bawaslu Kabupaten Indramayu mengingatkan kembali agar seluruh calon bisa mematuhi peraturan sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 terkait metode kampanye.
Ia juga berharap sejumlah pelanggaran tersebut tidak lagi ditemukan. Mengingat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu belum aman.
“Karena ini juga demi kebaikan masyarakat dan calon. Jangan sampai dengan tidak mematuhi protokol kesehatan mereka malah terkena virus corona,” pungkasnya. (Agus)
















































































































Discussion about this post