KOTA CIREBON, (FC).- Tilang elektronik (e-tilang) atau electronic traffic law enforcement (ETLE), adalah sistem penindakan yang menggunakan kamera, untuk merekam pelanggaran lalu lintas.
Sejak awal diresmikan, para pengendara yang melanggar akan dikirimkan surat tilang dari polisi. Beberapa jenis pelanggaran yang dipantau kamera yakni pelanggaran mobil melebihi batas kecepatan maksimal, dan kapasitas penumpang. Untuk motor, sistem tilang mengincar pelanggaran seperti menerobos lampu merah, melawan arus, tidak pakai helm, dan sebagainya.
Polres Cirebon Kota akan memberlakukan tilang elektronik (e-tilang) atau ETLE Lodaya mulai 1 Desember 2022 besok.
Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono Raharja menjelaskan jika ETLE Lodaya atau E Tilang merupakan program 100 hari kerja Kapolri yang merupakan penerapan teknologi dalam penegakan peraturan lalu lintas.
Pihaknya masih melakukan sosialisasi program tilang ektronik atau ETLE Lodaya di Kota Cirebon hingga tanggal 30 November 2022.
“Sudah mulai disosialisasikan, kita sosialisasi sampai dengan tanggal 30 November, setelah itu berlaku efektif,” kata Kasatlantas, Selasa (29/11).
Dalam sosialisasi yang disampaikan Polres Cirebon Kota, tilang elektronik ETLE Lodaya akan merekam kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan akan dilakukan penindakan oleh Satlantas Polres Cirebon Kota yang memonitoring lewat ruang TMC.
Setelah memvalidasi pelanggaran berdasarkan kamera ETLE Lodaya, petugas akan mencetak blanko pelanggaran dan mengirimkan ke alamat pelanggar sesuai data tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Pelanggar akan menerima surat pelanggaran, pelanggar dapat melakukan konfirmasi lewat scan barcode atau datang langsung datang ke Polres Cirebon Kota.
Warga diberikan waktu 14 hari untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran. Apabila dalam kurun waktu tersebut tidak melakukan konfirmasi, akan dilakukan pemblokiran kendaraan oleh Samsat.
Sosialisasi tilang elektronik ini akan diberlakukan sampai 30 November 2022. Setelah itu akan diberlakukan secara efektif di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Karenanya, pengendara agar selalu mematuhi aturan lalu lintas saat berada di wilayah hukum Polres Cirebon Kota agar tidak terkena e-tilang. (Agus)
Discussion about this post