KAB.CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon terus berupaya membangun komitmen tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
Salah satu upayanya adalah melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Penandatanganan MoU ini berlangsung di aula Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jumat (17/7).
Wakil Bupati Cirebon, H Agus Kurniawan Budiman mengatakan, bahwa MoU ini merupakan lanjutan dari program sebelumnya yang sudah melibatkan 5 kecamatan. Kali ini, penandatanganan MoU dilakukan untuk lima kecamatan lainnya, yaitu Kecamatan Beber, Talun, Greged, Plered, dan Kedawung.
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa agar sesuai dengan aturan dan menghindari potensi pelanggaran hukum.
“Alhamdulillah ini hari yang kedua kerja sama ini memiliki tiga poin penting yaitu pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon kepada para kuwu, sebagai upaya pencegahan terhadap potensi penyimpangan dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan dengan baik dan sesuai regulasi,” ujar Wabup Jigus.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan yang telah mendampingi para kepala desa (kuwu). Harapannya, setelah MoU ini, para kuwu di Kabupaten Cirebon dapat menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan benar, terutama dalam hal tertib administrasi dan realisasi kegiatan di desa.
Selain itu, lanjut Jigus, keterbukaan informasi publik di tingkat desa juga penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran dan sumber dana yang diperoleh.
“Kita sudah ada regulasi terkait itu di desa-desa juga sudah ada spanduk transparansi publik terhadap warganya,” pungkasnya. (Johan)











































































































Discussion about this post