MAJALENGKA, (FC).- Kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) saat ini masih terus ditelusuri pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka.
Selama ini sudah ada belasan saksi yang dimintai keterangan dalam dugaan korupsi yang merugikan uang negara senilai Rp2 miliar tersebut, dari mulai pegawai internal PDSMU sampai kepada pihak pihak terkait yang ada hubungannya dengan dugaan korupsi di tubuh badan usaha milik Pemkab Majalengka.
Dari belasan saksi yang dipanggil, ternyata salah satu di antaranya yakni seorang Kepala Desa aktif di Kabupaten Majalengka. Informasi yang berhasil dihimpun, sebelum menjadi kepala desa, yang bersangkutan menjabat sebagai pegawai internal di perusahaan daerah tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Dede Sutisna melalui Kasie Pidsus, Guntoro Janjang S membenarkan bahwa dari saksi yang telah dipanggil, salah satunya merupakan menjabat sebagai kepala desa di wilayah Kabupaten Majalengka.
Saat ini, seluruh orang yang sudah diminta hadir memenuhi panggilan masih menjadi saksi. “Masih saksi Pak,” ujar Guntoro melalui pesan singkat, Senin (21/9).
Dirinya pun tidak menampik, bahwa kepala desa tersebut sudah menjalani sejumlah pemeriksaan. Termasuk, menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan terkait dugaan korupsi tersebut. “Sudah dilakukan pemanggilan,” ucapnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Majalengka menemukan tindak pidana korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Majalengka. Dilakukannya penyelidikan setelah PDSMU mendapat kucuran dana sekitar Rp5 miliar dari Pemkab Majalengka.
Dana tersebut dikucurkan pada tahun 2012 dan tahun 2016 lalu, masing-masing Rp 2,5 miliar. Namun dalam perjalanannya, Kata Guntoro, pengelolaannya terdapat penyimpangan, diantaranya membuat catatan fiktif.
Beberapa waktu yang lalu, Bupati Majalengka H.Karna Sobahi kepada media membenarkan bahwa PDSMU saat ini sedang ada permasalahan diantaranya adanya dugaan korupsi di badan usaha milik Pemkab Tersebut. Dirinya mempersilakan kasus dugaan korupsi itu diusut tuntas. (Munadi)















































































































Discussion about this post