KAB. CIREBON, (FC).- Fungsi ekologis kawasan Bukit Plangon di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, yang vital sebagai daerah resapan air, dinilai kian mengkhawatirkan.
Aktivitas penggalian tanah di lokasi tersebut dituding memperparah risiko bencana banjir di wilayah pusat pemerintahan Kabupaten Cirebon.
Fakta tersebut terungkap usai inspeksi mendadak (sidak) gabungan yang dilakukan Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Rabu (14/1).
Hasil sidak menunjukkan adanya aktivitas penggalian di lahan seluas sekitar 3,8 hektare di Plangon bagian bawah, yang diketahui dimiliki oleh pengembang perumahan Trusmi Land.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana, mengecam aktivitas tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap fungsi lingkungan kawasan konservasi air.
Ia mengingatkan bahwa penggalian tanah di wilayah perbukitan berpotensi meningkatkan debit air limpasan ke dataran rendah.
“Plangon ini seharusnya menjadi penahan air alami. Ketika tanahnya dikupas dan digali, daya serapnya hilang. Air langsung turun ke bawah dan itu yang memperparah banjir,” tegas Anton saat sidak.
Menurut Anton, banjir yang belakangan ini melanda kawasan perkantoran Pemkab Cirebon dan sekitarnya tidak bisa dilepaskan dari kerusakan di wilayah hulu tersebut.
Ia mendesak agar pengembang Trusmi Land bertanggung jawab penuh atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Kalau ini terus dibiarkan, banjir bukan lagi insiden, tapi bisa menjadi bencana tahunan di Sumber,” ancamnya.
Rusak Sistem Alami Pengendalian Air
Senada, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, HR. Cakra Suseno, menilai penggalian di kaki Bukit Plangon telah merusak sistem alami pengendalian air.
“Air dari atas bukit seharusnya tertahan. Tapi karena kawasan resapan rusak, air mengalir bebas ke dataran rendah. Ini sangat berbahaya,” ujarnya.
Cakra mendesak agar aktivitas galian tanah tersebut segera dihentikan sementara.
Pihak legislatif berencana memanggil pengembang Trusmi Land untuk meminta penjelasan terkait dasar dan tujuan penggalian lahan di kawasan tersebut.
“Kami akan konfrontasi langsung pengembangnya. Ini bukan hanya soal bisnis, tapi soal keselamatan lingkungan dan masyarakat,” tegas Cakra.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon, Dadang, menjelaskan bahwa secara peruntukan tata ruang, lokasi lahan milik Trusmi Land memang masuk dalam zona pengembangan perumahan.
“Dari sisi tata ruang, kawasan itu memang diperbolehkan untuk perumahan,” kata Dadang.
Meski demikian, Dadang mengingatkan bahwa perizinan teknis dan pengawasan fisik tetap wajib memperhatikan aspek lingkungan dan ketentuan teknis agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi kawasan sekitar. (Suhanan)











































































































Discussion about this post