MAJALENGKA,(FC).- Seorang petani bernama Mistam (70), asal Desa Kedungsari Kecamatan Ligung merasa kecewa. Pasalnya, mesin traktor pembajak sawah yang dia beli 3 tahun silam ternyata bermasalah. Traktor tersebut ia beli dari Warman melalui perantara Asngad yang semuanya warga Desa Cidenok Kecamatan Sumberjaya. Saat transaksi jual beli, traktor yang katanya milik Warman sekarang berbuntut panjang. Ternyata, traktor tersebut adalah milik salah satu desa di Kabupaten Cirebon bantuan dari pemerintah melalui dinas terkait.
Mengetahui traktor tersebut adalah traktor bantuan pemerintah, maka Carsidi, anak kandung Mistam pun selaku pembeli menghubungi Asngad selaku perantara dan Warman selaku pemilik asal traktor.
Dalam kesepakatanya Mesin traktor yang telah dibeli tiga tahun lalu oleh Mistam petani Desa Kedungsari di kembalikan ke tangan penjual Asngad dan Warman selaku pemegang awal. Pengembalian mesin pembajak sawah atau traktor tersebut disaksikan langsung oleh Kades Kedungsari dan dan Kaur Umum Karyadi, Sabtu (7/3) di rumah Mistam Desa Kedungsari.
Saat dikonfirmasi, Warman selaku penjual didampingi Asngad selaku perantara membenarkan bahwa traktor yang sekarang ada di tangan Mistam adalah Traktor yang tiga tahun lalu dari dirinya. Saat itu, dirinya mendapatkan titipan mesin pembajak tanah alias traktor itu dari seseorang pamong desa di wilayah Kabupaten Cirebon. Berhubung tidak digunakan maka traktor itu dipindah tangankan dari tangannya melalui Asngad.
“Saat itu saya tidak punya sawah, jadi traktor tersebut saya sewakan. Kalau sekarang dianggap bermasalah maka traktor tersebut saya ambil dan akan saya kembalikan ke desa asalnya. Terkait keuangan milik Mistam selaku pembeli akan saya kembalikan, cuman minta tempo satu bulan untuk mengembalikannya,” ujar Warman kepada FC, Sabtu (7/3).
Sementara itu Carsidi selaku anak dari Mistam menuturkan, dirinya tidak mau ada masalah. Begitu mendengar bahwa mesin traktor itu adalah traktor bantuan milik salah satu desa di Kabupaten Cirebon, pihaknya merasa kaget.
“Saya langsung menghubungi Pak Kuwu Kedunsari dan perangkat desa yang lainnya. Atas saran dari pak Kuwu maka traktor tersebut dikembalikan kepada penjualnya. Dan Alhamdulillah traktor sudah saya kembalikan ke Warman dan Asngad selaku penjual disaksiksn oleh perangkat desa, terkait keuangan kita sudah sepakat, Warman dan Agnan minta waktu satu bulan untuk mengembalikanya.” Pungkas Carsidi anak dari Mistam.
Ditempat yang sama Kades Kedungsari Suwaryo didampingi Kaur Umum Karyadi, menghimbau kepada warganya agar berhati hati dalam melakukan jual beli suatu barang, apalagi barang tersebut tidak jelas asal usulnya.
“Kejadian ini adalah sebuah pelajaran bagi semuanya, kita tidak boleh gegabah melakukan transaksi jual beli suatu jenis barang tanpa jelas asal usulnya.”ujar Kades Suwaryo.
Masih dikatakannya kejadian yang menimpa Mistam selaku warga Desa Kedungsari, yang membeli mesin pembajak sawah atau traktor dari seseorang adalah sebuah ketidaktahuan saja. Begitu mendengar bahwa traktor tersebut adalah traktor bantuan pemerintah, maka dirinya memerintahkan untuk mengembalikan kepada si penjualnya, dan itu sudah dilakukan.
“Apapun dalilnya, yang namanya bantuan dari pemerintah, tidak boleh hilang atau dipindah tangankan. Dari itu saya berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semuanya.” Pungkas Kades Suwaryo. (Munadi)
Discussion about this post