KOTA CIREBON, (FC).- Persidangan kasus dugaan Tipikor Gedung Setda Kota Cirebon terus bergulir di PN Bandung Kelas IA Khusus pada Selasa (22/4) kemarin.
Agenda sidang menghadirkan dan mendengarkan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dari Bina Karya dan Indofarma. Keduanya sebagai konsultan pengawas dan pekerjaan subkon dari PT. Rivomas Penta Surya.
Furqon Nurzaman Kuasa Hukum salah satu terdakwa Nashrudin Azis mengungkapkan, adanya fakta yang menarik dan harus disampaikan ke publik.
“Dulu waktu penetapan tersangka itu ada preskon Kejari Kota Cirebon dengan menghadirkan uang yang senilai Rp778 juta bahwa itu barang bukti
perkara Gedung Setda, yang dinarasikan seolah-olah itu dari para terdakwa, ternyata kenyataan ternyata bukan seperti itu,” jelasnya.
Dalam persidangan, lanjut Furqon, bahwa uang itu diberikan oleh PT. Indo Raya kepada pihak kejaksaan.
Karena uang itu merupakan pekerjaan dari pihak PT. Rivomas kepada Indo Raya yang tidak jadi dilaksanakan.
Pekerjaan yang tidak jadi dikerjakan adalah untuk pengadaan lift.
“Jadi itu uang dari PT. Rivomas melalui perwakilannya yang mentransfer kepada Indo Raya untuk melakukan pekerjaan lift. Karena PT. Indo Raya tidak melaksanakan dibatalkan kontraknya dan PT. Indo Raya tidak tahu harus dikembalikan kemana, ketika ada panggilan jaksa kemudian itu uang diserahkan,” tuturnya.
Jadi ini bukan dari uang terdakwa. Harus diluruskan penyesatan informasi pada waktu preskon bukan uang terdakwa. Melainkan pengembalian uang pekerjaan pengadaan lift yang tidak jadi dilaksanakan.
Yang kedua, hasil fakta dipersidangan menurut dari Binakarya, saksi-saksi Direktur 1, Direktur 2, Direktur Utama menyatakan kalau ada permasalahan terkait dengan spesifikasi mengenai kualitas-kualitas, yang bertanggung jawab itu adalah dimulai dari PPK sebagai perwakilan Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Kemudian dari tim leader, tim teknis yang bekerja di lapangan di level-level itu.
“Jadi tidak menyebut wali kota atau kepala daerah yang bertanggung jawab, itu fakta penting yang mereka sampaikan. Dan mereka hanya berkoordinasi sampai pada tingkatan teknis. Pengawasan di level PPK
Itu dituangkan dalam SCM Proyek (Show Cause Meeting). Yang merupakan rapat resmi pembuktian keterlambatan proyek konstruksi yang diadakan oleh PPK kepada kontraktor,” ucapnya.
Sebelumnya pada Rabu (27/8/2025) yang lalu, Kejari Kota Cirebon resmi menahan enam orang tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon Tahun 2016 senilai Rp 86 miliar. Dari kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 26 miliar.
Dalam penyidikan, Kejari Cirebon juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 788 juta dari para terdakwa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cirebon, Slamet Hariyadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 62 saksi serta 4 orang ahli, meliputi ahli fisik, ahli pidana, auditor, hingga ahli pengadaan barang dan jasa.
Menurut Slamet, modus korupsi yang dilakukan para tersangka di antaranya:
– Mengurangi kualitas serta kuantitas bangunan demi keuntungan pribadi.
– Pencairan dana yang tidak sesuai aturan.
– Rekayasa progres pekerjaan, seolah-olah proyek sudah selesai padahal belum.
– Pemalsuan dokumen dalam laporan progres pembangunan.
Terkait kemungkinan adanya tersangka baru, Slamet menegaskan penyidikan masih terus berjalan. “Kita lihat perkembangan selanjutnya,” ujarnya. (Agus)










































































































Discussion about this post