MAJALENGKA, (FC).- Penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bagi sejumlah daerah di Indonesia yang sudah memenuhi kriteria, telah direstui oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia (RI).
Di Kabupaten Majalengka sendiri, pemberlakuan tersebut tidak terjadi karena tidak memenuhui kriteria yang telah ditentukan.
Menurut Juru Bicara (Jubir) Penanggulangan Covid-19, yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka, H. Alimudin menyampaikan, ada beberapa kriteria yang harus terpenuhui jika suatu daerah ditetapkan PSBB.
“Lebih teknisnya penerapan PSBB itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo,” ujar Alimudin ketika diminta tanggapanya melalui ponselnya, Rabu (15/4).
Dijelaskan dia, PP Nomor 21 tahun 2020 itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, ditandatangani Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus.











































































































Discussion about this post