“Salah satu kriterianya, yakni jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit Covid-19, secara signifikan meningkat dan menyebar secara ke-beberapa wilayah,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, ada kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Kemudian jika PSBB itu dilaksanakan, ada beberapa hal yang harus dibatasi, yakni peliburan tempat sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan pada fasilitas umum.
“Tapi peliburan dan pembatasan itu dikecualikan untuk pelayanan tertentu, seperti pelayanan kebutuhan bahan pangan, pelayanan kesehatan, dan keuangan,” tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, pembatasan juga dikecualikan untuk pelayanan kesehatan, pasar, toko, supermarket, dan fasilitas kesehatan.
“Nah, kenapa Majalengka tidak masuk PSBB, itu tadi, jumlah kasus maupun angka kematian masih minim, termasuk penyebarannya tidak signifikan ke-beberapa wilayah dan tidak ada kejadian epidemiologis dengan wilayah lain,” katanya.











































































































Discussion about this post