Kegiatan penyakit masyarakat (pekat) di lokasi tersebut bukan hanya transaksi PSK saja, namun juga tempat penjualan dan arena pesta minuman keras (miras). Akhirnya masyarakat sekitar bersama Pemerintah Desa Mundu Pesisir melaporkan kepada Pemkab Cirebon melalui satpol pp setempat untuk menutup dan membubarkan lokalisasi Jongor tersebut.
“Kegiatan pekat dilokasi ilegal tersebut telah meresahkan warga, selain melanggar aturan negara juga melanggar aturan agama sehingga hari ini kita melaksanakan pembongkaran bangunan ilegal tersebut,” tegas Imron.
Agar tidak muncul kembali setelah dibongkar, Imron telah mengintruksikan anggota satpol pp yang dibantu TNI dan Polri untuk memonitor lokasi bekas tempat prostitusi tersebut.
“ Dan warga yang ada di lokalisasi setelah di data akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Sosial untuk diberikan pengarahan agar tidak menjalankan bisnis pekat kembali. Dan masyarakat sekitar lokalisasi juga merasa nyaman dan tidak terganggu dengan kegiatan pekat yang setiap hari terjadi di depan mata mereka,” jelas Imron.
Sementara itu, Camat Mundu, Anwar Sadat mengungkapkan, bahwa sebelum langkah akhir melakukan pembongkaran terhadap bangunan-bangunan liar yang digunakan untuk kegiatan transaksi esek-esek dan pekat lainnya tersebut.













































































































Discussion about this post