KOTA CIREBON, (FC).- Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan empat pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Keempat pelaku berinisial JH, BD, DS, dan JS berhasil diamankan oleh petugas di lampu merah Jabang Bayi Kota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan pada hari Minggu, 1 Januari 2023 telah terjadi pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Simaja Utara, Kelurahan Kesambi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Petugas, lanjut Fahri, berhasil mengamankan empat orang tersangka berinisial JH, BD, DS, dan JS.
“Kami berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan dengan sasaran rumah kosong. Saat melaksanakan aksinya salah satu pelaku membawa senjata api,” ujar Fahri saat press rilis di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (3/1).
Fahri menjelaskan, pencurian dengan pemberatan ini berawal dari korban meninggalkan rumah dan selang beberapa saat kemudian ibu korban yang kebetulan rumahnya berdekatan dengan korban melihat gerbang rumah korban terbuka. Selanjutnya, ibu korban langsung menghubungi korban dan korban langsung menghubungi Polres Cirebon Kota.
“Setengah jam kemudian kami mendapatkan informasi dari hasil penyelidikan dan identifikasi para pelaku. Setelah melaksanakan aksinya, para pelaku mengendarai dua sepeda motor mengarah ke Terminal Harjamukti. Kemudian petugas melakukan penangkapan para pelaku,” ungkap Fahri.
“Saat melakukan penangkapan, petugas kami menggunakan atribut salah satu ojek online agar tidak teridentifikasi oleh pelaku. Selanjutnya petugas berhasil membekuk pelaku dan saat penangkapan salah satu pelaku diketahui membawa senjata api rakitan dengan amunisi yang terpasang sebanyak 6 butir peluru,” sambungnya.
Dari hasil interogasi, kata Fahri, pengakuan tersangka dan juga hasil pendataan dari para korban, akhirnya diketahui para tersangka merupakan sindikat spesialis pencurian dengan pemberatan dengan sasaran rumah kosong. Modus operansinya, menurut Fahri, tersangka menggambar situasi rumah pada saat korban meninggalkan rumah dan langsung beraksi.
“Sebelum melakukan aksinya, para pelaku bertempat tinggal disekitar rumah sasaran yang akan dituju. Pada kasus ini tersangka sudah mengontrak selama satu bulan setengah. Hasil dari interogasi, keempat tersangka memiliki peran masing-masing,” katanya.
“Tersangka mengakui telah melakukan aksinya di Kota Cirebon sebanyak 8 TKP dan daerah lain seperti Bandung sudah melakukan sebanyak 30 TKP, termasuk di daerah luar Jawa seperti Lampung,” tambahnya.
Kepada tersangka, dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun penjara. Dari TKP di Jalan Simaja Utara ini, mengalami kerugian yang terdiri dari uang senilai 10 juta rupiah, perhiasan, dan 4 buah laptop. (Agus)
Discussion about this post