KAB. CIREBON, (FC).– Sepanjang tahun 2022, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon telah mendeportasi 9 warga negara asing (WNA).
Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya merupakan eks narapidana.
Jumlah WNA yang dideportasi tahun ini meningkat dibanding tahun 2021 sebanyak 6 orang.
Hal tersebut terungkap dalam press conference Kantor Imigrasi Cirebon terkait capaian kinerja tahun 2022.
Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Cirebon, Gatut Setiawan mengatakan, 9 WNA tersebut dikenakan tindakan administrasi keimigrasian (TAK).
Bentuk tindakan berupa deportasi karena melanggar waktu izin tinggal atau overstay, dan masuk daftar cekal.
9 WNA tersebut berasal dari Nigeria sebanyak 1 orang, Thailand 1 orang, Vietnam 1 orang, Iran 2 orang, Australia 1 orang, Yaman 2 orang, dan China 1 orang.
“Jadi totalnya ada 9, kita deportasi semua. Ada beberapa eks narapidana juga,” ungkap Gatut, Selasa (2/1).
Sebelum dideportasi, sejumlah WNA eks narapidana ini dimasukan ke ruang detensi kantor Imigrasi Cirebon setelah mereka menjalani masa hukuman tahanan di lapas.
Ruang detensi adalah tempat sementara bagi warga asing yang dikenakan tindakan administrasi keimugrasian.
“Setelah menjalani hukuman, warga negara sing tersebut kami amankan karena tidak ada izin tinggalnya,” ungkap Selfario.
Lebih lanjut dijelaskan, setiap WNA yang melakukan pelanggaran dan diputus bersalah oleh pengadilan, maka dia dibebaskan dari izin tinggal.
“Makanya di kantor Imigrasi ditempatkan di ruang detensi yang nanti muaranya ke pendeportasian,” tambahnya.
Secara keseluruhan, dari 9 WNA yang dideportasi itu, yang paling banyak jenis pelanggarannya adalah melampaui masa izin tinggal (overstay).
“Banyaknya overstay yang lebih dari 60 hari dan tidak sanggup membayar (denda). Mereka ada yang memakai izin tinggal kunjungan (ITAK), dan kunjungan singkat (ITAS),” jelas Selfario
Selain itu, diketahui juga ada 1 WNA yang meninggal dunia sebelum dideportasi ke nagara asalnya.
Menurut Selfario, WNA ini berkewarganegaraan Yaman yang meninggal karena sakit.
“Warga Yaman ini sudah ada jadwal pulang di deportasi ke negaranya tapi tidak terjadi karena yang bersangkutan meninggal dunia karena ginjal,” ujarnya.
WNA yang meninggal tersebut dimakamkan disini karena kaitannya memiliki isteri warga Kabupaten Cirebon.
“Dimakamkan disini karena yang bersangkutan menikah dengan isteri warga negara Indonesia di Kabupaten Cirebon,” ungkapnya.
Dalam press conference tersebut disampaikan pula, total WNA yang sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Kesambi.
“Totaknya ada 18 orang, terbanyak se-Jawa Barat,” ungkap Selfario. (Andriyana)
Discussion about this post